<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>BAGI-BAGI PENGETAHUAN &#187; Pengetahuan ISLAM</title>
	<atom:link href="http://s3s3p.wordpress.com/category/pengetahuan-islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://s3s3p.wordpress.com</link>
	<description>Pengetahuan Ajaran Islam, Blogging dan Bisnis  Online</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 May 2012 07:38:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='s3s3p.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>BAGI-BAGI PENGETAHUAN &#187; Pengetahuan ISLAM</title>
		<link>http://s3s3p.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://s3s3p.wordpress.com/osd.xml" title="BAGI-BAGI PENGETAHUAN" />
	<atom:link rel='hub' href='http://s3s3p.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Hubungan Hadis dan Al-Quran</title>
		<link>http://s3s3p.wordpress.com/2010/03/02/hubungan-hadis-dan-al-quran/</link>
		<comments>http://s3s3p.wordpress.com/2010/03/02/hubungan-hadis-dan-al-quran/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Mar 2010 01:04:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>s3s3p</dc:creator>
				<category><![CDATA[Arikel Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Pengetahuan ISLAM]]></category>
		<category><![CDATA[al-qur'an]]></category>
		<category><![CDATA[hadis]]></category>
		<category><![CDATA[hadits]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://s3s3p.wordpress.com/?p=257</guid>
		<description><![CDATA[oleh Dr. M. Quraish Shihab Al-hadits didefinisikan oleh pada umumnya ulama &#8211;seperti definisi Al-Sunnah&#8211; sebagai &#8220;Segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Muhammad saw., baik ucapan, perbuatan dan taqrir (ketetapan), maupun sifat fisik dan psikis, baik sebelum beliau menjadi nabi maupun sesudahnya.&#8221; Ulama ushul fiqh, membatasi pengertian hadis hanya pada &#8220;ucapan-ucapan Nabi Muhammad saw. yang berkaitan dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=257&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>oleh Dr. M. Quraish Shihab</h2>
<p>Al-hadits didefinisikan oleh pada umumnya ulama &#8211;seperti definisi Al-Sunnah&#8211; sebagai &#8220;Segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Muhammad saw., baik ucapan, perbuatan dan taqrir (ketetapan), maupun sifat fisik dan psikis, baik sebelum beliau menjadi nabi maupun sesudahnya.&#8221; Ulama ushul fiqh, membatasi pengertian hadis hanya pada &#8220;ucapan-ucapan Nabi Muhammad saw. yang berkaitan dengan hukum&#8221;; sedangkan bila mencakup pula perbuatan dan taqrir beliau yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai Al-Sunnah. Pengertian hadis seperti yang dikemukakan oleh ulama ushul tersebut, dapat dikatakan sebagai bagian dari wahyu Allah SWT yang tidak berbeda dari segi kewajiban menaatinya dengan ketetapan-ketetapan hukum yang bersumber dari wahyu Al-Quran.</p>
<p>Sementara itu, ulama tafsir mengamati bahwa perintah taat kepada Allah dan Rasul-Nya yang ditemukan dalam Al-Quran dikemukakan dengan dua redaksi berbeda. Pertama adalah Athi&#8217;u Allah wa al-rasul, dan kedua adalah Athi&#8217;u Allah wa athi&#8217;u al-rasul. Perintah pertama mencakup kewajiban taat kepada beliau dalam hal-hal yang sejalan dengan perintah Allah SWT; karena itu, redaksi tersebut mencukupkan sekali saja penggunaan kata athi&#8217;u. Perintah kedua mencakup kewajiban taat kepada beliau walaupun dalam hal-hal yang tidak disebut secara eksplisit oleh Allah SWT dalam Al-Quran, bahkan kewajiban taat kepada Nabi tersebut mungkin harus dilakukan terlebih dahulu &#8211;dalam kondisi tertentu&#8211; walaupun ketika sedang melaksanakan perintah Allah SWT, sebagaimana diisyaratkan oleh kasus Ubay ibn Ka&#8217;ab yang ketika sedang shalat dipanggil oleh Rasul saw. Itu sebabnya dalam redaksi kedua di atas, kata athi&#8217;u diulang dua kali, dan atas dasar ini pula perintah taat kepada Ulu Al-&#8217;Amr tidak dibarengi dengan kata athi&#8217;u karena ketaatan terhadap mereka tidak berdiri sendiri, tetapi bersyarat dengan sejalannya perintah mereka dengan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya. (Perhatikan Firman Allah dalam QS 4:59). Menerima ketetapan Rasul saw. dengan penuh kesadaran dan kerelaan tanpa sedikit pun rasa enggan dan pembangkangan, baik pada saat ditetapkannya hukum maupun setelah itu, merupakan syarat keabsahan iman seseorang, demikian Allah bersumpah dalam Al-Quran Surah Al-Nisa&#8217; ayat 65.</p>
<p><span id="more-257"></span>Tetapi, di sisi lain, harus diakui bahwa terdapat perbedaan yang menonjol antara hadis dan Al-Quran dari segi redaksi dan cara penyampaian atau penerimaannya. Dari segi redaksi, diyakini bahwa wahyu Al-Quran disusun langsung oleh Allah SWT. Malaikat Jibril hanya sekadar menyampaikan kepada Nabi Muhammad saw., dan beliau pun langsung menyampaikannya kepada umat, dan demikian seterusnya generasi demi generasi. Redaksi wahyu-wahyu Al-Quran itu, dapat dipastikan tidak mengalami perubahan, karena sejak diterimanya oleh Nabi, ia ditulis dan dihafal oleh sekian banyak sahabat dan kemudian disampaikan secara tawatur oleh sejumlah orang yang &#8211;menurut adat&#8211; mustahil akan sepakat berbohong. Atas dasar ini, wahyu-wahyu Al-Quran menjadi qath&#8217;iy al-wurud. Ini, berbeda dengan hadis, yang pada umumnya disampaikan oleh orang per orang dan itu pun seringkali dengan redaksi yang sedikit berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh Nabi saw. Di samping itu, diakui pula oleh ulama hadis bahwa walaupun pada masa sahabat sudah ada yang menulis teks-teks hadis, namun pada umumnya penyampaian atau penerimaan kebanyakan hadis-hadis yang ada sekarang hanya berdasarkan hafalan para sahabat dan tabi&#8217;in. Ini menjadikan kedudukan hadis dari segi otensititasnya adalah zhanniy al-wurud.<br />
Walaupun demikian, itu tidak berarti terdapat keraguan terhadap keabsahan hadis karena sekian banyak faktor &#8212; baik pada diri Nabi maupun sahabat beliau, di samping kondisi sosial masyarakat ketika itu, yang topang-menopang sehingga mengantarkan generasi berikut untuk merasa tenang dan yakin akan terpeliharanya hadis-hadis Nabi saw.</p>
<h3>Fungsi Hadis terhadap Al-Quran</h3>
<p>Al-Quran menekankan bahwa Rasul saw. berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah (QS 16:44). Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam bentuk dan sifat serta fungsinya.</p>
<p>&#8216;Abdul Halim Mahmud, mantan Syaikh Al-Azhar, dalam bukunya Al-Sunnah fi Makanatiha wa fi Tarikhiha menulis bahwa Sunnah mempunyai fungsi yang berhubungan dengan Al-Quran dan fungsi sehubungan dengan pembinaan hukum syara&#8217;. Dengan menunjuk kepada pendapat Al-Syafi&#8217;i dalam Al-Risalah, &#8216;Abdul Halim menegaskan bahwa, dalam kaitannya dengan Al-Quran, ada dua fungsi Al-Sunnah yang tidak diperselisihkan, yaitu apa yang diistilahkan oleh sementara ulama dengan bayan ta&#8217;kid dan bayan tafsir. Yang pertama sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali apa yang terdapat di dalam Al-Quran, sedangkan yang kedua memperjelas, merinci, bahkan membatasi, pengertian lahir dari ayat-ayat Al-Quran.</p>
<p>Persoalan yang diperselisihkan adalah, apakah hadis atau Sunnah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Al-Quran? Kelompok yang menyetujui mendasarkan pendapatnya pada &#8216;ishmah (keterpeliharaan Nabi dari dosa dan kesalahan, khususnya dalam bidang syariat) apalagi sekian banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang kemandirian Nabi saw. untuk ditaati. Kelompok yang menolaknya berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, Inn al-hukm illa lillah, sehingga Rasul pun harus merujuk kepada Allah SWT (dalam hal ini Al-Quran), ketika hendak menetapkan hukum.</p>
<p>Kalau persoalannya hanya terbatas seperti apa yang dikemukakan di atas, maka jalan keluarnya mungkin tidak terlalu sulit, apabila fungsi Al-Sunnah terhadap Al-Quran didefinisikan sebagai bayan murad Allah (penjelasan tentang maksud Allah) sehingga apakah ia merupakan penjelasan penguat, atau rinci, pembatas dan bahkan maupun tambahan, kesemuanya bersumber dari Allah SWT. Ketika Rasul saw. melarang seorang suami memadu istrinya dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri, yang pada zhahir-nya berbeda dengan nash ayat Al-Nisa&#8217; ayat 24, maka pada hakikatnya penambahan tersebut adalah penjelasan dari apa yang dimaksud oleh Allah SWT dalam firman tersebut.</p>
<p>Tentu, jalan keluar ini tidak disepakati, bahkan persoalan akan semakin sulit jika Al-Quran yang bersifat qathi&#8217;iy al-wurud itu diperhadapkan dengan hadis yang berbeda atau bertentangan, sedangkan yang terakhir ini yang bersifat zhanniy al-wurud. Disini, pandangan para pakar sangat beragam. Muhammad Al-Ghazali dalam bukunya Al-Sunnah Al-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits, menyatakan bahwa &#8220;Para imam fiqih menetapkan hukum-hukum dengan ijtihad yang luas berdasarkan pada Al-Quran terlebih dahulu. Sehingga, apabila mereka menemukan dalam tumpukan riwayat (hadits) yang sejalan dengan Al-Quran, mereka menerimanya, tetapi kalau tidak sejalan, mereka menolaknya karena Al-Quran lebih utama untuk diikuti.&#8221;</p>
<p>Pendapat di atas, tidak sepenuhnya diterapkan oleh ulama-ulama fiqih. Yang menerapkan secara utuh hanya Imam Abu Hanifah dan pengikut-pengikutnya. Menurut mereka, jangankan membatalkan kandungan satu ayat, mengecualikan sebagian kandungannya pun tidak dapat dilakukan oleh hadis. Pendapat yang demikian ketat tersebut, tidak disetujui oleh Imam Malik dan pengikut-pengikutnya. Mereka berpendapat bahwa al-hadits dapat saja diamalkan, walaupun tidak sejalan dengan Al-Quran, selama terdapat indikator yang menguatkan hadis tersebut, seperti adanya pengamalan penduduk Madinah yang sejalan dengan kandungan hadis dimaksud, atau adanya ijma&#8217; ulama menyangkut kandungannya. Karena itu, dalam pandangan mereka, hadis yang melarang memadu seorang wanita dengan bibinya, haram hukumnya, walaupun tidak sejalan dengan lahir teks ayat Al-Nisa&#8217; ayat 24.</p>
<p>Imam Syafi&#8217;i, yang mendapat gelar Nashir Al-Sunnah (Pembela Al-Sunnah), bukan saja menolak pandangan Abu Hanifah yang sangat ketat itu, tetapi juga pandangan Imam Malik yang lebih moderat. Menurutnya, Al-Sunnah, dalam berbagai ragamnya, boleh saja berbeda dengan Al-Quran, baik dalam bentuk pengecualian maupun penambahan terhadap kandungan Al-Quran. Bukankah Allah sendiri telah mewajibkan umat manusia untuk mengikuti perintah Nabi-Nya?</p>
<p>Harus digarisbawahi bahwa penolakan satu hadis yang sanadnya sahih, tidak dilakukan oleh ulama kecuali dengan sangat cermat dan setelah menganalisis dan membolak-balik segala seginya. Bila masih juga ditemukan pertentangan, maka tidak ada jalan kecuali mempertahankan wahyu yang diterima secara meyakinkan (Al-Quran) dan mengabaikan yang tidak meyakinkan (hadis).</p>
<h3>Pemahaman atas Makna Hadis</h3>
<p>Seperti dikemukakan di atas, hadis, dalam arti ucapan-ucapan yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad saw., pada umumnya diterima berdasarkan riwayat dengan makna, dalam arti teks hadis tersebut, tidak sepenuhnya persis sama dengan apa yang diucapkan oleh Nabi saw. Walaupun diakui bahwa cukup banyak persyaratan yang harus diterapkan oleh para perawi hadis, sebelum mereka diperkenankan meriwayatkan dengan makna; namun demikian, problem menyangkut teks sebuah hadis masih dapat saja muncul. Apakah pemahaman makna sebuah hadis harus dikaitkan dengan konteksnya atau tidak. Apakah konteks tersebut berkaitan dengan pribadi pengucapnya saja, atau mencakup pula mitra bicara dan kondisi sosial ketika diucapkan atau diperagakan? Itulah sebagian persoalan yang dapat muncul dalam pembahasan tentang pemahaman makna hadis.</p>
<p>Al-Qarafiy, misalnya, memilah Al-Sunnah dalam kaitannya dengan pribadi Muhammad saw. Dalam hal ini, manusia teladan tersebut suatu kali bertindak sebagai Rasul, di kali lain sebagai mufti, dan kali ketiga sebagai qadhi (hakim penetap hukum) atau pemimpin satu masyarakat atau bahkan sebagai pribadi dengan kekhususan dan keistimewaan manusiawi atau kenabian yang membedakannya dengan manusia lainnya. Setiap hadis dan Sunnah harus didudukkan dalam konteks tersebut.</p>
<p>Al-Syathibi, dalam pasal ketiga karyanya, Al-Muwafaqat, tentang perintah dan larangan pada masalah ketujuh, menguraikan tentang perintah dan larangan syara&#8217;. Menurutnya, perintah tersebut ada yang jelas dan ada yang tidak jelas. Sikap para sahabat menyangkut perintah Nabi yang jelas pun berbeda. Ada yang memahaminya secara tekstual dan ada pula yang secara kontekstual.</p>
<p>Suatu ketika, Ubay ibn Ka&#8217;ab, yang sedang dalam perjalanan menuju masjid, mendengar Nabi saw. bersabda, &#8220;Ijlisu (duduklah kalian),&#8221; dan seketika itu juga Ubay duduk di jalan. Melihat hal itu, Nabi yang mengetahui hal ini lalu bersabda kepadanya, &#8220;Zadaka Allah tha&#8217;atan.&#8221; Di sini, Ubay memahami hadis tersebut secara tekstual.</p>
<p>Dalam peperangan Al-Ahzab, Nabi bersabda, &#8220;Jangan ada yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.&#8221; Sebagian memahami teks hadis tersebut secara tekstual, sehingga tidak shalat Ashar walaupun waktunya telah berlalu &#8211;kecuali di tempat itu. Sebagian lainnya memahaminya secara kontekstual, sehingga mereka melaksanakan shalat Ashar, sebelum tiba di perkampungan yang dituju. Nabi, dalam kasus terakhir ini, tidak mempersalahkan kedua kelompok sahabat yang menggunakan pendekatan berbeda dalam memahami teks hadis.</p>
<p>Imam Syafi&#8217;i dinilai sangat ketat dalam memahami teks hadis, tidak terkecuali dalam bidang muamalat. Dalam hal ini, Al-Syafi&#8217;i berpendapat bahwa pada dasarnya ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi saw., harus dipertahankan bunyi teksnya, walaupun dalam bidang muamalat, karena bentuk hukum dan bunyi teks-teksnya adalah ta&#8217;abbudiy, sehingga tidak boleh diubah. Maksud syariat sebagai maslahat harus dipahami secara terpadu dengan bunyi teks, kecuali jika ada petunjuk yang mengalihkan arti lahiriah teks.</p>
<p>Kajian &#8216;illat, dalam pandangan Al-Syafi&#8217;i, dikembangkan bukan untuk mengabaikan teks, tetapi untuk pengembangan hukum. Karena itu, kaidah al-hukm yaduru ma&#8217;a illatih wujud wa &#8216;adam, hanya dapat diterapkan olehnya terhadap hasil qiyas, bukan terhadap bunyi teks Al-Quran dan hadis. Itu sebabnya Al-Syafi&#8217;i berpendapat bahwa lafal yang mengesahkan hubungan dua jenis kelamin, hanya lafal nikah dan zawaj, karena bunyi hadis Nabi saw. menyatakan, &#8220;Istahlaltum furujahunna bi kalimat Allah (Kalian memperoleh kehalalan melakukan hubungan seksual dengan wanita-wanita karena menggunakan kalimat Allah)&#8221;, sedangkan kalimat (lafal) yang digunakan oleh Allah dalam Al-Quran untuk keabsahan hubungan tersebut hanya lafal zawaj dan nikah.</p>
<p>Imam Abu Hanifah lain pula pendapatnya. Beliau sependapat dengan ulama-ulama lain yang menetapkan bahwa teks-teks keagamaan dalam bidang ibadah harus dipertahankan, tetapi dalam bidang muamalat, tidak demikian. Bidang ini menurutnya adalah ma&#8217;qul al-ma&#8217;na, dapat dijangkau oleh nalar. Kecuali apabila ia merupakan ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan perincian, maka ketika itu ia bersifat ta&#8217;abbudiy juga. Teks-teks itu, menurutnya, harus dipertahankan, bukan saja karena akal tidak dapat memastikan mengapa teks tersebut yang dipilih, tetapi juga karena teks tersebut diterima atas dasar qath&#8217;iy al-wurud. Dengan alasan terakhir ini, sikapnya terhadap teks-teks hadis menjadi longgar. Karena, seperti dikemukakan di atas, periwayatan lafalnya dengan makna dan penerimaannya bersifat zhanniy.</p>
<p>Berpijak pada hal tersebut di atas, Imam Abu Hanifah tidak segan-segan mengubah ketentuan yang tersurat dalam teks hadis, dengan alasan kemaslahatan. Fatwanya yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan nilai, atau membenarkan keabsahan hubungan perkawinan dengan lafal hibah atau jual beli, adalah penjabaran dari pandangan di atas. Walaupun demikian, beliau tidak membenarkan pembayaran dam tamattu&#8217; dalam haji, atau qurban dengan nilai (uang) karena kedua hal tersebut bernilai ta&#8217;abudiy, yakni pada penyembelihannya.</p>
<p>Demikianlah beberapa pandangan ulama yang sempat dikemukakan tentang hadis.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/s3s3p.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/s3s3p.wordpress.com/257/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/s3s3p.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/s3s3p.wordpress.com/257/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/s3s3p.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/s3s3p.wordpress.com/257/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/s3s3p.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/s3s3p.wordpress.com/257/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/s3s3p.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/s3s3p.wordpress.com/257/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/s3s3p.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/s3s3p.wordpress.com/257/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/s3s3p.wordpress.com/257/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/s3s3p.wordpress.com/257/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=257&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://s3s3p.wordpress.com/2010/03/02/hubungan-hadis-dan-al-quran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/36b35c05659722d33e6bc1bdb4228a93?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">s3s3p</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>POLIGAMI SUNNAH ATAU SYAHWAT?</title>
		<link>http://s3s3p.wordpress.com/2010/02/19/poligami-sunnah-atau-syahwat/</link>
		<comments>http://s3s3p.wordpress.com/2010/02/19/poligami-sunnah-atau-syahwat/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2010 09:13:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>s3s3p</dc:creator>
				<category><![CDATA[Arikel Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Pengetahuan ISLAM]]></category>
		<category><![CDATA[dua istri]]></category>
		<category><![CDATA[menikah]]></category>
		<category><![CDATA[poligami]]></category>
		<category><![CDATA[sunnah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://s3s3p.wordpress.com/?p=236</guid>
		<description><![CDATA[Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=236&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan &#8220;poligami itu sunah&#8221;.</p>
<blockquote><p><em>UNGKAPAN &#8220;poligami itu sunah&#8221; sering             digunakan sebagai pembenaran poligami.</em></p></blockquote>
<p><span id="more-236"></span>Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk          lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk          berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana          ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan          (An-Nisa: 129).</p>
<p>DALIL &#8220;poligami adalah sunah&#8221; biasanya diajukan karena          sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3)          lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat yang berbicara          tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada          konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini          meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim          piatu dan janda korban perang.</p>
<p>Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti          Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad          al-Madan &#8211;ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir&#8211; lebih          memilih memperketat.</p>
<p>Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan          dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan          secara syar&#8217;i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang,          dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman          (Tafsir al-Manar, 4/287).</p>
<p>Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami          dipelintir menjadi &#8220;hak penuh&#8221; laki-laki untuk berpoligami.          Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi          Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami          bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang:          semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi          keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima          permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang          sering dimunculkan misalnya, &#8220;poligami membawa berkah,&#8221; atau          &#8220;poligami itu indah,&#8221; dan yang lebih populer adalah          &#8220;poligami itu sunah.&#8221;</p>
<p>Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik          untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi.          Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini          jelas sangat distorsif.</p>
<p>Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak          melakukannya sejak pertama kali berumah tangga?</p>
<p>Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami          daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di          tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah.          Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah          binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru          kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami.          Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup          beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan          pernyataan &#8220;poligami itu sunah&#8221;.</p>
<p>Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi&#8217;i (w. 204          H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang          diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan          Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati          dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami&#8217; al-Ushul          (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn          al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa          poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan          sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup          kukuh untuk solusi.</p>
<p>Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem          sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan          perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah          janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA.</p>
<p>Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam,          ungkapan &#8220;poligami itu sunah&#8221; juga merupakan reduksi yang          sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai          predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri,          atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah          (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam          tafsirnya, Rûh al-Ma&#8217;âni, menyatakan, nikah bisa          diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa          memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan          mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena          itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu,          lebih memilih mengharamkan poligami.</p>
<h3>Nabi dan larangan poligami</h3>
<p>Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi          adalah upaya transformasi sosial (lihat pada Jâmi&#8217;          al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang          diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan          kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7          Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda          sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri          sebanyak mereka suka.</p>
<p>Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik          poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan          menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami.</p>
<p>Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini          delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan          dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi          kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan          Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam          pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa          batas sama sekali.</p>
<p>Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak          menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah          ungkapan dinyatakan: &#8220;Barangsiapa yang mengawini dua          perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada          keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan          lepas dan terputus&#8221; (Jâmi&#8217; al-Ushûl, juz XII,          168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan,          Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga          perasaan istri.</p>
<p>Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada          kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan.          Dari sudut ini, pernyataan &#8220;poligami itu sunah&#8221; sangat          bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi          dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas          menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis          ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks          ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari,          Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.</p>
<p>Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau,          Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi          Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung          masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: &#8220;Beberapa          keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku          untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib.          Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak          akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin          Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri          mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang          mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang          menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga.&#8221;          (Jâmi&#8217; al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis:          9026).</p>
<p>Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir          setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu.          Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati          perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.</p>
<p>Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa          dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan          poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali          bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah          RA wafat.</p>
<h3>Poligami tak butuh dukungan teks</h3>
<blockquote><p><em>Sebenarnya, praktik poligami bukanlah             persoalan teks, berkah, apalagi sunah, melainkan             persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik             poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang             berbeda.</em></p></blockquote>
<p>Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris,          poligami dianggap sebagai strategi pertahanan hidup untuk          penghematan pengelolaan sumber daya. Tanpa susah payah,          lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah.          Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur          masyarakat telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi,          poligami tak lain dari bentuk pembendamatian perempuan. Ia          disepadankan dengan harta dan takhta yang berguna untuk          mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.</p>
<p>Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa          poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan. Mengambil          pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks          poligami terlihat mana kala perempuan yang dipoligami          mengalami <em>self-depreciation</em>. Mereka membenarkan,          bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami          penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara          mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan          yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi          karena kesalahannya sendiri.</p>
<p>Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap          mengemukakan argumen statistik. Bahwa apa yang mereka          lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi kesenjangan          jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan          perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan          tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah          perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada          usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di          dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49          tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional          tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang          telah memasok data ini).</p>
<p>Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka          sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan          itu, dasar poligami seharusnya dilihat sebagai jalan          darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang          diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu          tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang          bisa dimakan kecuali bangkai.</p>
<p>Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami          atau poligami dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya          akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi          sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan          berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu,          pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip.          Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada          prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa          kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan          (mafsadah).</p>
<p>Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi          nilai-nilai prinsipal dalam kaitannya dengan praktik          poligami ini, semestinya perempuan diletakkan sebagai subyek          penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara          langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian          nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris,          interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami          dalam realitas sosial masyarakat.</p>
<p>Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimana disaksikan          Muhammad Abduh, ternyata yang terjadi lebih banyak          menghasilkan keburukan daripada kebaikan. Karena itulah          Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.</p>
<p>Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW:          &#8220;Tidak dibenarkan segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap          diri atau orang lain.&#8221; (Jâmi&#8217;a al-Ushûl, VII,          412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip          dari pernyataan &#8220;poligami itu sunah&#8221;.</p>
<p><a name="Faqihuddin"></a>Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN          Cirebon dan peneliti Fahmina Institute Cirebon, Alumnus          Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah.</p>
<p><a href="http://media.isnet.org" target="_blank">Sumber Asli</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/s3s3p.wordpress.com/236/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/s3s3p.wordpress.com/236/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/s3s3p.wordpress.com/236/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/s3s3p.wordpress.com/236/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/s3s3p.wordpress.com/236/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/s3s3p.wordpress.com/236/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/s3s3p.wordpress.com/236/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/s3s3p.wordpress.com/236/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/s3s3p.wordpress.com/236/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/s3s3p.wordpress.com/236/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/s3s3p.wordpress.com/236/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/s3s3p.wordpress.com/236/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/s3s3p.wordpress.com/236/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/s3s3p.wordpress.com/236/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=236&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://s3s3p.wordpress.com/2010/02/19/poligami-sunnah-atau-syahwat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/36b35c05659722d33e6bc1bdb4228a93?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">s3s3p</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>AL-AQSHA DIAMBANG KEHANCURAN</title>
		<link>http://s3s3p.wordpress.com/2010/02/01/al-aqsha-diambang-kehancuran/</link>
		<comments>http://s3s3p.wordpress.com/2010/02/01/al-aqsha-diambang-kehancuran/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Feb 2010 01:49:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>s3s3p</dc:creator>
				<category><![CDATA[Arikel Islam]]></category>
		<category><![CDATA[al-aqsha]]></category>
		<category><![CDATA[misjidil aqsha]]></category>
		<category><![CDATA[Palestina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://s3s3p.wordpress.com/?p=132</guid>
		<description><![CDATA[Bagi uniat Islam, masjid Al-Aqsha menyimpan banyak sekali sejarah penting. Yang sudah pasti kita semua ingat adalah bahwa di masjid inilah titik tolak Rasulullah bermiraj ke sidratul muntaha. Subhanallah, dapat dilihat sebuah batu yang di atasnya tercetak dua buah telapak kaki yang diyakini adalah telapak kaki Rasulullah. Di sinilah persisnya Rasulullah menginjakkan kaki sebelum akhirnya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=132&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/02/aqsha.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-133" title="aqsha" src="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/02/aqsha.jpg?w=600" alt="mesjidil aqsha"   /></a>Bagi uniat Islam, masjid Al-Aqsha menyimpan banyak sekali sejarah penting. Yang sudah pasti kita semua ingat adalah bahwa di masjid inilah titik tolak Rasulullah bermiraj ke sidratul muntaha. Subhanallah, dapat dilihat sebuah batu yang di atasnya tercetak dua buah telapak kaki yang diyakini adalah telapak kaki Rasulullah. Di sinilah persisnya Rasulullah menginjakkan kaki sebelum akhirnya meneruskan perjalanan untuk bertemu Allah Swt. dan kemudian mendapatkan perintah shalat lima waktu.</p>
<p>Di kompleks masjid Al-Aqsha terdapat <em>Dome </em><em>of </em><em>Rock</em> yang oleh orang Yahudi selalu digambarkan sebagai masjid Al-Aqsha dan dibangun pada tahun 687 M atau lebih lama dari zaman Rasulullah Saw. Di kompleks ini juga terdapat kubah Al-Silsilah yang tak ubahnya seperti miniatur Dome <em>of </em><em>Rock. </em>Masih di komplek masjid Al-Aqsha, kita juga dapat melihat sebuah bangunan yang disebut masjid Buraq yang terletak 6 meter di bawah permukaan tanah. di tempat inilah Rasul meninggalkan Buraq sebelum akhirnya Masih naik ke sidrotlmuntaha. Al-Aqsha pernah dijadikan gereja ketika muslim kalah dalam perang salib pertama.</p>
<p><span id="more-132"></span></p>
<p>Sayang, masjid Al-Aqsha saat ini benar-benar di bawah kekuasaan Israel. Penjagaan ketat oleh tentara Israel membuktikan bahwa masjid yang menjadi kebanggaan umat Islam ini benar-benar dijauhkan dari Islam. Penjagaan ekstra ketat di masjid Al-Aqsha dilakukan Israel denganmenempatkan tentaranya untuk memata-matai kegiatan muslim, di dalam masjid dengan orang Arab pada umumnya. Memang, di pagi hari penjagaan dilakukan oleh tentara Palestine. Namun demikian, tentara Israel tetap mengintai dari tempat-tempat tersembunyi. Pada malam hari, tentara Israel menjaga Al-Aqsha secara total. Pemilihan waktu berjaga pada matam hari ini bukan tanpa alasan. Israel yang memang ingin menghancurkan masjid Al-Aqsha, melakukan aktivitas picik (penghancuran masjid) pada malam hari agar tidak diketahui.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa masjid Al-Aqsha terdiri dari bangunan lama dan bangunan baru. Bangunan lama adalah bangunan yang telah ada ketika zaman Rasul sedangkan bangunan baru dibangun sekitar 712 M oleh Walid bin Abdul Malik. Bangunan baru ini didirikan di atas bangunan lama. <em></em></p>
<p><em>Nah, </em>bangunan lama inilah yang ingin dihancurkan oleh orang Yahudi Usaha penghancuran ini terlihat dari pembuatan terowongan di dalam masjid Al-Aqsha. Mereka berharap agar ketika suatu saat teriadi gempa, maka Al-Aqsha (yang telah dilubangi dengan dibuat terowongan di dalamnya) akan hancur dengan sendirinya. Namun demikian, kehandak Allah berkata lain. Al-Aqsha masih tetap berdiri atas kekuasaan-Nya</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/s3s3p.wordpress.com/132/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/s3s3p.wordpress.com/132/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/s3s3p.wordpress.com/132/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/s3s3p.wordpress.com/132/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/s3s3p.wordpress.com/132/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/s3s3p.wordpress.com/132/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/s3s3p.wordpress.com/132/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/s3s3p.wordpress.com/132/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/s3s3p.wordpress.com/132/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/s3s3p.wordpress.com/132/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/s3s3p.wordpress.com/132/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/s3s3p.wordpress.com/132/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/s3s3p.wordpress.com/132/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/s3s3p.wordpress.com/132/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=132&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://s3s3p.wordpress.com/2010/02/01/al-aqsha-diambang-kehancuran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/36b35c05659722d33e6bc1bdb4228a93?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">s3s3p</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/02/aqsha.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">aqsha</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>DERITA GAZA PALESTINA</title>
		<link>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/31/derita-gaza-palestina/</link>
		<comments>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/31/derita-gaza-palestina/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Jan 2010 22:19:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>s3s3p</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kisah Teladan]]></category>
		<category><![CDATA[jalur Gaza]]></category>
		<category><![CDATA[Palestina]]></category>
		<category><![CDATA[Syahid]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://s3s3p.wordpress.com/?p=127</guid>
		<description><![CDATA[Menderita, memprihatinkan, memilikan dan menyedihkan. itulah gambaran anak-anak kecil yang hidup di jalur Gaza Palestina setelah PBB menghentikan distribusi bantuan makanan bagi rakyat Palestina dengan alasan kekurangan bahan bakar. banyak rakyat Palestina yang kelaparan dan bahkan baru-baru ini dikabarkan bahwa beberapa keluarga harus bertahan hidup dengan mengkonsumsi rumput yang berada di sekitar mereka. UNRWA, sebuah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=127&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/01/palestina1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-129" title="palestina" src="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/01/palestina1.jpg?w=600" alt="Anak Palestina"   /></a>Menderita, memprihatinkan, memilikan dan menyedihkan. itulah gambaran anak-anak kecil yang hidup di jalur Gaza Palestina setelah PBB menghentikan distribusi bantuan makanan bagi rakyat Palestina dengan alasan kekurangan bahan bakar. banyak rakyat Palestina yang kelaparan dan bahkan baru-baru ini dikabarkan bahwa beberapa keluarga harus bertahan hidup dengan mengkonsumsi rumput yang berada di sekitar mereka.</p>
<p>UNRWA, sebuah badan PBB yang menangani distribusi makanan untuk rakyat Palestina tidak dapat berbuat banyak ketika kendaraan mereka yang mengangkut kebtuhan pangan rakyat kehabisan bahan bakar. Akibatnya, lebih dari 80% penduduk Gaza mengalami kesulitan mendapatan bahan makana   yang sebagian adalah anak-anak di bawah umur. Cris Gunness, juru bicara UNRWA, mengatakan bahwa bantuan kepada 650.000 orang harus dihentikan untuk sementara waktu.</p>
<p>Bantuan dari negara-negara Arab yang mayoritas beragama Islam sampai saat ini tidak terdengar. Mesir justru menutup perbatasannya. Tindakan ini dapat menghambat penyaluran bantuan untuk rakyat palestina. lebih menyedihkan lagi, ada orang arab yang beragama islam akan membeli pemain sepak bola asal Spanyol bernama Fernando Torres atau lebih dikenal dengan nama El-Nino dengan tawaran yang fantastis yaitu Rp. 2,2 Trilyun! sebuah Nilai yang sangat menyakitkan untuk rakyat Palestina yang sedang menderita.</p>
<p><strong>SEMOGA SEMUA MUSLIM DI PALESTINA DIBERIKAN KESABARAN YANG LEBIH DAN TETAP BERSEMANGAT UNTUK TETAP BERJUANG DI JALAN ALLOH, SAYA DI SINI,  TIDAK DAPAT MEMBATU SECARA LANGSUNG SAUDARAKU MUSLIM PALESTINA.. SAYA HANYA BISA  BERDO&#8217;A DENGAN IKHLAS UNTUKMU PALESTINA. INSYA ALLOH BAGI PEJUANG MUSLIM PALESTINA YANG TELAH SYAHID, ALLOH TELAH SIAPKAN SYURGA YANG INDAH.<br />
</strong></p>
<p><strong>SEMOGA ALLOH MENGUTUK DI DUNIA SERTA AKHIRAT, BAGI ORANG-ORANG YANG BEKERJASAMA SECARA LANGSUNG ATAUPUN TIDAK LANGSUNG UNTUK MENGHACURKAN PALESTINA&#8230; MIIN YAAA ALLOH YA ROBBAL ALAMIIN</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/s3s3p.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/s3s3p.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/s3s3p.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/s3s3p.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/s3s3p.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/s3s3p.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/s3s3p.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/s3s3p.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/s3s3p.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/s3s3p.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/s3s3p.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/s3s3p.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/s3s3p.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/s3s3p.wordpress.com/127/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=127&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/31/derita-gaza-palestina/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/36b35c05659722d33e6bc1bdb4228a93?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">s3s3p</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/01/palestina1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">palestina</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KESESATAN DAKWAH PENYATUAN AGAMA</title>
		<link>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/29/kesesatan-dakwah-penyatuan-agama/</link>
		<comments>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/29/kesesatan-dakwah-penyatuan-agama/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 29 Jan 2010 03:05:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>s3s3p</dc:creator>
				<category><![CDATA[Arikel Islam]]></category>
		<category><![CDATA[agama sesat]]></category>
		<category><![CDATA[agama yang benar]]></category>
		<category><![CDATA[bahaya plularisme]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[kesesatan agama]]></category>
		<category><![CDATA[pluralisme agama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://s3s3p.wordpress.com/?p=125</guid>
		<description><![CDATA[Segala puji hanyalah milik Allah semata. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada lagi Nabi setelahnya, kepada keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Amma ba’du: Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia, pen) telah disodorkan beberapa pertanyaan mengenai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=125&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Segala puji hanyalah milik Allah semata. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada lagi Nabi setelahnya, kepada keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.</p>
<p>Amma ba’du:</p>
<p>Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia, pen) telah disodorkan beberapa pertanyaan mengenai permasalah yang tersebar di berbagai negeri yaitu dakwah penyatuan agama: Islam, Yahudi dan Nashrani. Dari pemikiran ini muncul pendapat tentang bolehnya membangun masjid kaum muslimin, gereja Nashrani dan tempat ibadah Yahudi dalam satu area secara bergandengan. Dakwah penyatuan agama ini juga membolehkan penerbitan tiga kitab (berisi Al Quran, Taurat dan Injil) sekaligus dalam satu cover. Masih banyak dampak dari dakwah ini dengan adanya perkumpulan dan berbagai pertemuan di belahan dunia barat dan timur.</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Di antara keyakinan pokok dalam Islam yang sudah pasti diketahui dan telah disepakati oleh seluruh (ulama) kaum muslimin (baca: ijma’) bahwa tidak ada di muka bumi ini agama yang paling benar selain agama Islam. Agama ini adalah penutup seluruh agama. Agama ini menghapus seluruh ajaran agama-agama sebelumnya. Tidak lagi tersisa di muka bumi yang menyembah Allah dengan benar selain agama Islam. Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p>إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam</em>.” (QS. Ali Imron: 19)</p>
<p><span id="more-125"></span></p>
<p>الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا</p>
<p>“<em>Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagim</em>u.” (QS. Al Maidah: 3)</p>
<p>وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ</p>
<p>“<em>Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.</em>” (QS. Ali Imron: 85)</p>
<p>Yang dimaksud dengan Islam setelah diutusnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ajaran yang dibawa oleh beliau dan bukan yang dimaksud dengan ajaran selainnya.</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Yang juga termasuk pokok aqidah Islam yaitu Kitabullah (Al Qur’anul Karim) adalah kitab terakhir yang diturunkan oleh Allah, Rabb semesta alam. Al Qur’an adalah penghapus kitab Taurat, Zabur, Injil dan seluruh kitab yang diturunkan sebelumnya. Al Qur’an adalah sebagai hakim (ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab sebelumnya, pen). Tidak ada satu pun kitab yang diturunkan saat ini yang memberi petunjuk untuk beribadah pada Allah dengan benar selain Al Qur’anul Karim. Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p>وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ</p>
<p>“<em>Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai hakim terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu</em>.” (QS. Al Maidah: 48)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Seorang muslim wajib mengimani bahwa taurat dan injil telah dihapus dengan Al Qur’anul Karim Perlu diketahui bahwa Taurat dan injil telah mengalami penyelewengan, penggantian, penambahan dan pengurangan sebagaimana hal ini telah dijelaskan dalam Al Qur’anul Karim. Di antaranya kita dapat melihat pada ayat,</p>
<p>فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلَى خَائِنَةٍ مِنْهُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ</p>
<p>“<em>(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuki mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit diantara mereka (yang tidak berkhianat)</em>.” (QS. Al Maidah: 13)</p>
<p>فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ</p>
<p>“<em>Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; “Ini dari Allah”, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan</em>. ” (QS. Al Baqarah: 79)</p>
<p>وَإِنَّ مِنْهُمْ لَفَرِيقًا يَلْوُونَ أَلْسِنَتَهُمْ بِالْكِتَابِ لِتَحْسَبُوهُ مِنَ الْكِتَابِ وَمَا هُوَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَقُولُونَ هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَمَا هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya di antara mereka ada segolongan yang memutar-mutar lidahnya membaca Al Kitab, supaya kamu menyangka yang dibacanya itu sebagian dari Al Kitab, padahal ia bukan dari Al Kitab dan mereka mengatakan: “Ia (yang dibaca itu datang) dari sisi Allah”, padahal ia bukan dari sisi Allah. Mereka berkata dusta terhadap Allah sedang mereka mengetahui</em>. ” (QS. Ali Imron: 78)</p>
<p>Oleh karena itu, setiap ajaran yang benar yang ada dalam kitab-kitab sebelum Al Qur’an, maka ajaran Islam sudah menghapusnya (menaskh-nya). Selain ajaran yang benar tersebut berarti telah mengalami penyelewengan dan penggantian. Ada riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah marah ketika Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu melihat-lihat lembaran taurat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p>أَفِي شَكٍّ أَنْتَ يَا بْنَ الخَطَّابِ؟ أَلَمْ آتِ بِهَا بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ؟! لَوْ كَانَ أَخِيْ مُوْسَى حَيًّا مَا وَسَعَهُ إِلاَّ اتِّبَاعِي رواه أحمد والدارمي وغيرهما.</p>
<p>“<em>Apakah dalam hatimu ada keraguan, wahai Ibnul Khottob? Apakah dalam taurat (kitab Nabi Musa, pen) terdapat ajaran yang masih putih bersih?! (Ketahuilah), seandainya saudaraku Musa hidup, beliau tetap harus mengikuti (ajaran)ku</em>.” (HR. Ahmad, Ad Darimi dan selainnya)[1]</p>
<p><strong>Keempa</strong>t: Di antara keyakinan pokok dalam Islam yaitu nabi dan rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para nabi dan rasul. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p>مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ</p>
<p>“<em>Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi</em>.” (QS. Al Ahzab: 40)</p>
<p>Oleh karena itu, tidak ada rasul yang wajib diikuti selain Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya ada salah satu Nabi dan Rasul Allah hidup ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, maka ia pun harus mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi tersebut diharuskan mengikuti beliau, sebagaimana firman Allah Ta’ala,</p>
<p>وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّينَ لَمَا آتَيْتُكُمْ مِنْ كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنْصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُوا أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُوا وَأَنَا مَعَكُمْ مِنَ الشَّاهِدِينَ</p>
<p>“<em>Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi: “Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya”. Allah berfirman: “Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?” Mereka menjawab: “Kami mengakui”. Allah berfirman: “Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kam</em>u”. ” (QS. Ali Imron: 81)</p>
<p>Begitu pun dengan Nabi Allah ‘Isa ‘alaihis salam. Ketika beliau turun kembali di akhir zaman, beliau akan mengikuti Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akan berhukum dengan syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.</p>
<p>Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p>الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ</p>
<p>“<em>(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung</em>. ” (QS. Al A’rof: 157)</p>
<p>Begitu pula yang termasuk pokok keyakinan dalam Islam yaitu diutusnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah umum untuk seluruh manusia. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p>وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ</p>
<p>“<em>Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. Saba’: 28)</em></p>
<p>قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا</p>
<p>“ <em>Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua</em>.” (QS. Al A’rof: 158) Dan masig banyak ayat lainnya yang serupa dengan ini.</p>
<p><strong>Kelima</strong>: Yang juga termasuk ajaran pokok dalam agama ini adalah wajib diyakini bahwa setiap orang yang tidak masuk Islam baik Yahudi, Nashrani dan lainnya, maka mereka itu kafir. Penamaan kafir pada mereka adalah setelah datang penjelasan (hujjah) pada mereka. Mereka adalah musuh Allah dan Rasulullah serta musuh orang-orang beriman. Mereka nantinya termasuk penghuni neraka. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p>لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ</p>
<p>“<em>Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata</em>.” (QS. Al Bayyinah: 1).</p>
<p>Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p>إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk</em>.” (QS. Al Bayyinah: 6)</p>
<p>Allah Ta’ala juga berfirman,</p>
<p>وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ</p>
<p>“<em>Dan Al Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya)</em>.” (QS. Al An’am: 19)</p>
<p>هَذَا بَلَاغٌ لِلنَّاسِ وَلِيُنْذَرُوا بِهِ</p>
<p>“(<em>Al Quran) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka diberi peringatan dengan-Nya</em>.” (QS. Ibrahim: 52)</p>
<p>Ada sebuah riwayat dalam shahih Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p>وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِى أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِىٌّ وَلاَ نَصْرَانِىٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِى أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ</p>
<p>“<em>Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya. Tidak ada seorang pun dari umat ini (yaitu Yahudi dan Nashrani), lalu ia mati dalam keadaan tidak beriman pada wahyu yang aku diutus dengannya, kecuali ia pasti termasuk penduduk nerak</em>a.”[2]</p>
<p>Oleh karena itu, siapa saja yang tidak mengkafirkan Yahudi dan Nashrani, maka ia juga ikut kafir. Hal ini berdasarkan kaedah syar’iyah,</p>
<p>مَنْ لَمْ يَكْفُر الكَافِرَ بَعْدَ إِقَامَةِ الحُجَّةِ عَلَيْهِ فَهُوَ كَافِرٌ</p>
<p>“<em>Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang kafir setelah ditegakkan hujjah (penjelasan) baginya, maka ia kafi</em>r.”</p>
<p><strong>Keenam</strong>: Setelah mengedapankan pokok-pokok keyakinan seorang muslim di atas, maka dakwah penyatuan agama dan pendekatan agama (lebih dikenal dengan pluralisme agama, pen) adalah dakwah yang menyesatkan. Tujuan dari dakwah semacam ini adalah ingin mencampurkan al haq (kebenaran) dan kebatilan, serta menghancurkan Islam dan pondasinya. Perbuatan semacam ini sama saja ingin mengajak seseorang murtad secara total. Hal ini dibenarkan dengan firman Allah Ta’ala,</p>
<p>وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا</p>
<p>“<em>Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggu</em>p.” (QS. Al Baqarah: 217)</p>
<p>وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً</p>
<p>“<em>Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka)</em>. ” (QS. An Nisa’: 89)</p>
<p><strong>Ketujuh</strong>: Dampak dari dakwah yang menyesatkan ini adalah meniadakan perbedaan antara Islam dan kekafiran, kebenaran dan kebatilan, perbuatan baik dan kemungkaran, serta menghancurkan perbedaan antara muslim dan kafir. Dakwah ini akan meniadakan keyakinan wala’ (loyal) dan baro’ (benci). Dakwah ini pun akan meniadakan berbagai jihad dan peperangan untuk meninggikan kalimat Allah di muka bumi ini. Padahal Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p>قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ</p>
<p>“<em>Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.</em> ” (QS. At Taubah: 29)</p>
<p>Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p>وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ</p>
<p>“<em>Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakw</em>a. ” (QS. At Taubah: 36)</p>
<p>Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala juga berfirman,</p>
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminy</em>a.” (QS. Ali Imron: 118)</p>
<p><strong>Kedelapan</strong>: Sesungguhnya dakwah penyatuan agama (lebih dekat dengan istilah: pluralisme agama, pen) jika ini muncul dari seorang muslim, maka ini adalah suatu bentuk kemurtadan dari agama Islam dengan sangat nyata karena dakwah ini dapat betul-betul menggoyahkan keyakinan seorang muslim. Sunguh, dakwah ini telah meridhoi kekufuran pada Allah, membatalkan kebenaran Al Qur’an, menghapus ajaran syari’at dan agama sebelum Islam. Dari sini kita dapat menilai bahwa pemahaman ini tertolak mentah-mentah secara syar’i. Pemikiran semacam ini pun diharamkan secara pasti dengan berbagai dalil syar’i, baik Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (konsensus ulama kaum muslimin).</p>
<p><strong>Kesembilan</strong>: Berdasarkan pemaparan yang telah lewat, maka kami katakan,</p>
<p>1. Tidak boleh bagi seorang muslim yang meyakini bahwa Allah sebagai Tuhannya, Islam sebagai agamanya dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai nabi dan Rasul mengajak, mendorong dan menunjuki pada pemikiran sesat semacam ini di tengah-tengah kaum muslimin. Bahkan seseorang tidak boleh menerima dakwah ini, mengikuti muktamar, perkumpulan atau menyebarkan dakwah semacam ini.<br />
2. Tidak boleh bagi seorang muslim menerbitkan taurat dan injil secara bersendirian. Lebih-lebih lagi jika keduanya dicetak dalam satu sampul bersama Al Qur’anul Al Karim? Barangsiapa yang melakukan hal ini atau menyeru padanya, maka ia berarti telah berada dalam kesesatan yang nyata karena ia telah mencampur adukkan antara al haq (kebenaran) yang ada pada Al Qur’anul Karim dengan kitab yang telah mengalami penyelewengan atau kebenarannya telah dimansukh (dihapus) yaitu pada Taurat dan Injil.<br />
3. Sebagaimana pula tidak boleh seorang muslim menerima ajakan untuk membangun masjid, gereja dan tempat ibadah lainnya dalam satu area secara berdampingan karena hal ini sama saja mengakui ajaran agama selain Islam yang menyembah Allah tetapi bukan lewat jalan Islam dan ini sama saja mengingkari kebenaran agama Islam atas agama-agama lainnya.</p>
<p>Sedangkan dakwah yang mengajak pada penyatuan tiga agama (Islam, Yahudi dan Nashrani) dan menyatakan bahwa siapa saja boleh beragama dengan salah satu dari tiga agama tersebut, juga menyatakan bahwa ketiga-tiganya itu sama-sama benarnya, dan Islam sendiri tidak menghapus agama-agama sebelumnya, maka tidak diragukan lagi bahwa mengakui dan meyakini atau ridho pada ajaran semacam ini adalah suatu kekafiran dan kesesatan. Alasannya, karena hal ini telah menyelisihi banyak ayat Al Qur’anul Karim yang begitu tegas, menyelisihi As Sunnah yang suci dan Ijma’ (konsensus) ulama kaum muslimin. Begitu juga termasuk kesesatan jika ada yang menyandarkan penyelewengan Yahudi dan Nashrani pada Allah, -Maha Suci Allah dari hal ini-. Contohnya, menyebut gereja dan tempat ibadah mereka dengan baitullah (rumah Allah) atau menganggap bahwa orang yang beribadah di tempat tersebut adalah orang yang menyembah Allah dan ibadahnya itu diterima di sisi Allah. Ini semua jelas tidak dibolehkan. Karena ibadah yang mereka lakukan bukan menempuh jalan Islam. Padahal Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p>وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ</p>
<p>“<em>Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi</em>.” (QS. Ali Imron: 85).</p>
<p>Bahkan kita katakan bahwa tempat ibadah mereka adalah tempat ibadah yang di mana di dalamnya terdapat perbuatan kufur pada Allah, sedangkan kita meminta perlindungan pada Allah dari kekufuran dan pelakunya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al Fatawa (22/162) mengatakan, “Tempat ibadah Yahudi dan gereja Nashrani sama sekali bukanlah rumah Allah (baitullah). Yang termasuk rumah Allah hanyalah masjid. Tempat ibadah mereka adalah tempat yang berlangsung kekufuran pada Allah, walaupun mereka berdzikir di dalamnya. Yang namanya tempat ibadah adalah tergantung orang yang beribadah di dalamnya. Orang yang beribadah dalam gereja atau rumah ibadah tersebut adalah orang-orang kafir. Maka lebih pantas disebut tempat ibadah orang kafir.”</p>
<p>Kesepuluh: Yang patut diketahui bahwa mendakwahi orang kafir secara umum dan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) secara khusus adalah kewajiban kaum muslimin berdasarkan dalil tegas dari Al Qur’an dan As Sunnah. Namun hal ini dilakukan dengan memberikan penjelasan dan saling berargumen dengan cara yang baik, tidak sampai mengorbankan ajaran Islam. Jalan ini ditempuh agar mereka bisa tunduk dan masuk Islam atau sebagai hujjah bagi mereka. Dari sini, celakalah siapa saja yang enggan mengambil petunjuk dan selamatlah yang benar-benar mengikuti petunjuk. Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p>قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ</p>
<p>“<em>Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)</em>”. ” (QS. Ali Imron: 64)</p>
<p>Namun apabila berargumen, mengadakan diskusi dan debat dengan mereka dilakukan agar kaum muslimin bisa mengikuti kemauan dan maksud mereka sehingga membatalkan ikatan Islam dan Iman seseorang, maka ini adalah suatu kebatilan. Allah, Rasul-Nya dan orang-orang beriman sungguh mencela sikap semacam ini. Semoga Allah melindungi kita dari apa yang mereka perbuat.</p>
<p>Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p>وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ</p>
<p>“<em>Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu</em>.” (QS. Al Maidah: 49)</p>
<p>Al Lajnah Ad Daimah telah menetapkan beberapa hal yang telah disebutkan sebagai peringatan untuk setiap muslim. Ini adalah nasehat untuk kaum muslimin secara umum dan orang yang berilmu secara khusus agar mereka selalu bertakwa pada Allah, merasa selalu diawasi oleh-Nya, dan berusaha memperjuangkan Islam dan melindungi aqidah kaum muslimin dari berbagai kesesatan, ajakan kesesatan, kekufuran dan pelakunya. Mereka pun hendaklah memerintahkan kaum muslimin untuk berhati-hati dengan ajaran kekufuran dan sesat yaitu ajaran yang mengajak pada penyatuan agama, jangan sampai terikat dengan jaring-jaringnya. Kami memohon perlindungan pada Allah agar setiap muslim terselematkan dari berbagai kesesatan yang hadir dan tersebar di negeri-negeri kaum muslimin.</p>
<p>Kami memohon pada Allah dengan nama-nama-Nya yang husna (terbaik), dan sifat-Nya yang mulia agar melindungi seluruh kaum muslimin dari berbagai kesesatan dan fitnah (musibah). Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang mendapat petunjuk. Semoga Allah melindungi umat ini dengan memberi petunjuk dan cahaya iman sampai kita bertemu dengan Rabb kita dalam keadaan Dia ridho.</p>
<p>Wa billahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.</p>
<p>Yang menandatangani fatwa ini:</p>
<p>Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa Saudi Arabia)</p>
<p>Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz</p>
<p>Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh</p>
<p>Anggota: Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Sholih Al Fauzan.</p>
<p>Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ no. 19402, 12/275-284, Darul Ifta’</p>
<p>Pangukan-Sleman, 6 Shofar 1431 H.</p>
<p>Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="http://www.muslim.or.id/">http://www.muslim.or.id</a>, dipublish ulang oleh <a rel="nofollow" href="http://rumaysho.com/">http://rumaysho.com</a></p>
<p>Footnote:</p>
<p>[1] HR. Ahmad (3/387), Ad Darimi dalam Al Muqoddimah (1/115-116), Al Bazzar dalam Kasyful Astar (1/78-79) no. 124, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As Sunnah (1/27) no. 50, Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jaami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih (Bab Menelaah Kitab Ahli Kitab dan Riwayat dari Mereka) 1/24.</p>
<p>[2] HR. Muslim dalam Al Iman (153), Musnad Ahmad bin Hambal (2/317)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/s3s3p.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/s3s3p.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/s3s3p.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/s3s3p.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/s3s3p.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/s3s3p.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/s3s3p.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/s3s3p.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/s3s3p.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/s3s3p.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/s3s3p.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/s3s3p.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/s3s3p.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/s3s3p.wordpress.com/125/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=125&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/29/kesesatan-dakwah-penyatuan-agama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/36b35c05659722d33e6bc1bdb4228a93?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">s3s3p</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MONOGAMI, POLIGAMI DAN PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM</title>
		<link>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/26/monogami-poligami-dan-perceraian-menurut-hukum-islam/</link>
		<comments>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/26/monogami-poligami-dan-perceraian-menurut-hukum-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Jan 2010 00:01:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>s3s3p</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[monogami]]></category>
		<category><![CDATA[perceraian]]></category>
		<category><![CDATA[poligami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://s3s3p.wordpress.com/?p=119</guid>
		<description><![CDATA[Asas Monogami telah diletakkan oleh Islam sejak 15  abad yang lalu sebagai salah satu asas dalam Islam yang bertjuan untuk landasan dan modal dal utama guna membina kehidupan rumah tangga yang harmonic, sejahtera dan bahagia. Islam memandang poligami lebih banyak membawa risiko madarat daripada manfaatnva. Karena manusia itu menurut fitrahnya (human nature) mempunyai watak cemburu, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=119&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/01/poligami.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-120" title="poligami" src="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/01/poligami.jpg?w=600" alt="poligami"   /></a>Asas Monogami telah diletakkan oleh Islam sejak 15  abad yang lalu sebagai salah satu asas dalam Islam yang bertjuan untuk landasan dan modal dal utama guna membina kehidupan rumah tangga yang harmonic, sejahtera dan bahagia.</p>
<p>Islam memandang poligami lebih banyak membawa risiko madarat daripada manfaatnva. Karena manusia itu menurut fitrahnya <em>(human nature) </em>mempunyai watak cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut, akan mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligamis. Dengan demikian, poligami itu bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga, balk konflik antara suami dengan istri-istri dan anak-anak dari istri-istrinya, maupun konflik antara istri beserta anak anaknya masing masing.</p>
<p><span id="more-119"></span>Karena itu, hukum asal dalam perkawinan menurut Islam adalab monogami, sebab dengan monogami akan mudah menetrahsasi sifat/watak cemburu, iri hati, dan suka mengeluh dalam kehidupan keluarga yang monogamic. Berbeda dengan kehidupan keluarga yang poligamis, orang akan mudah peka dan terangsang timbulnya perasaan cemburu, iri hati/dengki, dan suka mengeluh dalam kadar tinggi, sehingga bisa mengganggu ketenangan keluarga dan dapat pula membahayakan keutuhan keluarga.</p>
<p>Karena itu, poligami hanya diperbolehkan, bila dalam keadaan darurat,       misalnya istri ternyata mandul, sebab menurut Islam, anak itu merupakan salah satu dari tiga <em>human investment </em>yang sangat berguna bagi manusia setelah ia meninggal dunia, yakni bahwa amalnya tidak ak tertutup berkah dengan adanya keturunan yang saleh yang selalu berdoa untuknya. Maka dalam keadaannya yang istri mandul dan suami bukan mandul berdasarkan keterangan medic basil laboratoris suami diizinkan berpoligami dengan syarat</p>
<p>ia benar-benar mampu mencukupi nafkah untuk semua keluarga dan harus bersikap adil dalam pemberian nafkah lahir dan giliran waktu tinggalnya.</p>
<p>Marilah kita perhatikan ayat-ayat Al-Qur&#8217;an yang berkenaan dengan masalah monogami dan poligami dalam Surat Al-Nisa ayat 2-3:</p>
<p><em>Dan berikanlah kepada anak anak yatim (yang sudah balig) harta-harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka (dengan jalan mencampur adukkannya) kepada hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak/wanita yang yatim (biia kamumengawininya</em>.<em>). </em>maka <em>kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga </em>atau <em>empat. Kernudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinlah seorang saja, atau budak budak yang kamu miliki. </em>Yang <em>demikian itulah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. </em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Avat 2 dan 3 Surat AI-Nina di atas berkaitan (ada relevansinya), sebab ayat 2 mengingatkan kepada para wali yang mengelola harta anak yatirn, bahwa mereka berdosa besar jika sampai memakan atau menukar harta anak yatim yang baik dengan yang jelek dengar, jalan yang tidak sah, sedangkan ayat 2 mengingatkan kepada para wali anak wanita yatim, yang mau mengawini anak yatim tersebut, agar si wali itu beritikad baik dan adil serta si wali wajib memberikan mahar dan hak-hak lainnya kepada anak yatim wanita yang dikawininva, la tidak boleh mengawininya dengan maksud untuk memeras dan menguras harta anak yatim atau menghalang-halangi anak wanita yatim kawin dengan orang lain. Hal ini berdasarkan keterangan Aisyah r.a waktu ditanya oleh Urwah bin AI-Zubair r.a mengenai maksud ayat 3 Surat An-Nisa tersebut.</p>
<p>Jika wali anak wanita yatim tersebut khawatir atau takut tidak hisa herbuat adil terhadap anak yatim. maka  wali tidak boieh mengawini anak wanita yatim yang berada di bawah perwaliannya itu. tapi ia wajib kawin dengan wanita lain yang ia senangi, seorang istri sampai dengan empat. dengan syarat is marnpu berbuat</p>
<p>adil terhadap istriistrinva. Danjika ia takut tidak hisaberbuat adil terhadap istri-istrinva, maka ia hanya boleh beristri seorang, dan ini pun ia tidak boleh berbuat zalim terhadap istri yang seorang itu. Apabila ia masih takut pula kalau berbuat zalim terhadap istrinya yang seorang itu, maka tidak boleh ia kawin dengannya, tetapi ia harus mencukupkan dirinya dengan budak wanitanya.</p>
<p>Menurut Ibnu Jarir, bahwa sesuai dengan nama surat ini Surat AI-Nisa,      maka masalah pokoknva ialah mengingatkan kepada orang yang berpoligami agar berbuat adil terhadap istri-istrinya dan berusaha memperkecil jumlah istrinya agar ia tidak berbuat zalim terhadap keluarganya. Sedangkan menurut Aisyah r.a yang didukung oleh Muhammad Abduh, bahwa masalah pokoknya ialah masalah poligami, sebab masalah poligami dibicarakan dalam ayat ini adalah dalam kaitannya dengan masalah anak wanita yatim yang mau dikawini oleh walinya sendiri secara tidak adil atau tidak manusiawi.</p>
<p>Mengenai hikmah diizinkan berpoligami dalam keadaan darut dengan syarat berlaku adil antara lain, ialah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri mandul.</li>
<li>untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai istri, atau istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,</li>
<li> untuk menyelamatkan suami yang <em>hypersex </em>dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya.</li>
<li>untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di negara/masyarakat yang jumlah wanitanya jauh lebih banyak dari kaum prianya, misalnya akibat peperangan yang cukup lama</li>
</ol>
<p>Mengenai hikmah Nabi Muhammad diizinkan beristri lebih dari seorang, bahkan melebihi jumlah maksimal yang diizinkan bagi umatnya ialah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>untuk kepentingan pendidikan dan pengalaran agama. Istri Nabi sebanyak (sembilan) orang itu bisa menjadi sumber informasi bagi umat Islam yang ingin mengetahui ajaran-ajaran Nabi dan praktek kehidupan Nabi dalam berkeluarga dan bermasyarakat, terutama mengenai masalah-masalah kewanitaan/kerumahtanggaan;</li>
<li>untuk kepentingan politik mempersatukan suku-suku bangsa <strong>Arab </strong>dan untuk menarik mereka masuk agama Islam. Misalnya perkawinan Nabi dengan Juwairiyah, putr Al-Harits Kepala suku Banil Musthaliq.</li>
<li>untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Misalnya perkawinan Nabi dengan beberapa janda pahlawan Islam Yang telah lanjut usianya seperti Saudah binti Zum&#8217;ah (swami meninggal setelah kembali dari hijrah Abessinia), Hafshah binti Umar (suami gugur di Badar), Zainab binti Khuzaimah (suami gugur di Uhud), dan Hindun Ummu Salamah (suami gugur di Uhud). Mereka memerlukan pelindung untuk melindungi jiwa dan agamanya.</li>
</ol>
<p>Jelaslah. bahwa perkawinan Nabi dengan sembilan istrinya itu tidaklah terdorong oleh motif memuaskan nafsu seks dan kenikmatan seks. Sebab kalau motifnya demikian, tentunya Nabi mengawini gadis-gadis dari kalangan bangsawan dan darl berbagai suku pada masa Nabi masih berusia muda.</p>
<p>Mengenai perceraian, Islam memandangnya sebagai Perbuatan halal Yang paling dibenci agama. sebagaimana Hadis Nabi riwayat Abu Daud. Ibnu Majah. dari Al-Hakim dari Ibnu Umar:</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Perbuatan halal yang paling dibenci oteh Allah, adalah perceraian.</em></p>
<p>Hal ini disebabkan karena perceraian itu bertentangan dengan tujuan perkawinan, ialah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia untuk selamanva. Dan lagi perceraian itu mempunyai dampak yang negatif terhadap bekas suami-istri dan anak-anak.</p>
<p>Karena itu, perceraian seperti halnya poligarni hanya diizinkan kalau dalam keadaan terpaksa (darurat). yakni sudah terjadi syi­<em>qaq </em>atau kemelut rumah tangga yang sudah sangat gawat keadaan­nya dan sudah diusahakan dengan itikad baik dan serius untuk adanya <em>islan </em>atau <em>rekonsiliasi antara </em>suami istri, namun tidak berhasil. termasuk pula usaha dua <em>hakam </em>dan pengadilan, tetapi tetap tidak berhasil. Maka dalam keadaan rumah tangga seperti itu, Islam memberi jalan keluar, yakni &#8220;perceraian&#8221; yang masih bersifat <em>talaq raj&#8217;i. </em>artinya masih memungkinkan suami merujuk istri dalam masa idah. Karena itu, masa idah  istri itu dimaksudkan sebagai <em>cooling period </em>atau masa pengendapan untuk merenungkan dengan tenang tentang baik buruknya perceraian bagi keluarga, dan menelusuri apakah penyebab yang sebenarnya sampai</p>
<p>terjadi <em>syiqaq </em>itu dari suami atau dari istri atau dari pihak ketiga?Dengan introspeksi dan <em>retrospeksi, </em>mungkin timbul penyesalan pada suami istri, kemudian berhasrat <em>islah </em>dan niat <strong>masing-masing </strong>suami istri untuk membina rumah tangga lagi. (Perhatikan Al‑Qur&#8217;an Surat Al-Baqarah ayat 228 dan Al-Nisa ayat 34).</p>
<p>Dan Mengingat madarat yang timbul akibat <strong>dari </strong>perceraian poligarni itu sangat besar sekali pengaruhnya terhadap kehidupan berkeluarga dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia, maka Pernerintah RI berhak dan bahkan berkewajiban untuk memperketat dan mempersulit  izin perceraian dan poligarni, sebagaimana</p>
<p>No tersebut dalam UU No. 1/1974, PP No. 9,1975, dan PP 10 1983, demi menjaga kemaslahatan keluarga dan masyarakat. Dan bagi umat Islam Indonesia wajib mentaati peraturan perundang-undangan tersebut, karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip di dalamAl -Qur&#8217;an dan Sunnah. dan juga mengingat Al-</p>
<p>Qur&#8217;an Surat Al-Nisa ayat 59:</p>
<p><em>Hai sekalian orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlahkepada rasul dan mereka yang mengatur </em>urusan <em>dari </em>kamu.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/s3s3p.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/s3s3p.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/s3s3p.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/s3s3p.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/s3s3p.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/s3s3p.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/s3s3p.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/s3s3p.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/s3s3p.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/s3s3p.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/s3s3p.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/s3s3p.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/s3s3p.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/s3s3p.wordpress.com/119/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=119&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/26/monogami-poligami-dan-perceraian-menurut-hukum-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/36b35c05659722d33e6bc1bdb4228a93?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">s3s3p</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/01/poligami.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">poligami</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BAHAYA PLURALISME AGAMA</title>
		<link>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/23/bahaya-pluralisme/</link>
		<comments>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/23/bahaya-pluralisme/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 23 Jan 2010 04:11:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>s3s3p</dc:creator>
				<category><![CDATA[Arikel Islam]]></category>
		<category><![CDATA[bahaya plularisme]]></category>
		<category><![CDATA[kapitalis]]></category>
		<category><![CDATA[pluralisme agama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://s3s3p.wordpress.com/?p=115</guid>
		<description><![CDATA[Bersamaan meninggalnya Gus Dur (mantan Presiden RI ke-4,isu pluralisme kembali menjadi perbincangan. Selama beberapa hari hampir semua media cetak menjadikan pluralisrne sebagai berita utama, baik dikaitkan dengan sosok Gusdur maupun tidak. Isu pluralisme mencuat terutama setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjuluki GUS Dur sebagai “Bapak Pluralisme” yang patut menjadi teladan bagi seluruh bangsa. (Antara.co.id,31/122/2009) Mantan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=115&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/01/plura.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-116" title="plurarisme" src="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/01/plura.jpg?w=600" alt="plurarisme"   /></a>B</strong>ersamaan meninggalnya Gus Dur (mantan Presiden RI ke-4,isu pluralisme kembali menjadi perbincangan. Selama beberapa hari hampir semua media cetak menjadikan pluralisrne sebagai berita utama, baik dikaitkan dengan sosok Gusdur maupun tidak. Isu pluralisme mencuat terutama setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjuluki GUS Dur sebagai “Bapak Pluralisme” yang patut menjadi teladan bagi seluruh bangsa. <em>(Antara.co.id,</em>31/122/2009)</p>
<p>Mantan Ketua  Majelis Permusyawaratan  Rakyat Amien Rais pun menilai Gus Dur sebagai ikon pluralisme <em>(Kompas.com, </em>2/1/2010).</p>
<p>Kalangan liberal tak ketinggalan. Salah seorang aktivisnya, Zuhairi Misrawi, menulis bahwa dalam rangka memberikan penghormatan terhadap Gus Dur sebagaimana dilakukan oleh Presiden Yudhoyono, akan sangat baik jika MUI Mencabut kembali fatwa pengharaman terhadap pluralisme <em>(Kompos.com, </em>4/1/2010).</p>
<p>Sejumlah kalangan pun menilai penting untuk memelihara nilai-nilai pluralisme pasta Gus Dur Mantan Wakil Presien Jusuf Kalla (J K), misalnya, mengharapkan semangat kebersamaan dan pluralisme yang selalu dikobarkan Gus Dur tetap terjaga (Detik.com, 30/12/2009)</p>
<p><span id="more-115"></span></p>
<p><strong>Hakikat Pluralisme</strong></p>
<p>Pluralisme Bering diartikan sebagai paham yang mentoleransi adanya ragam pemikiran, agama, kebudayaan, peradaban dan lain-lain. Kemunculan ide pluralisme didasarkan pada sebuah keinginan untuk melenyapkan &#8216;klaim kebenaran&#8217; (<em>truth claim</em>) yang dianggap menjadi pemicu munculnya      sikap ekstrem, radikal, perang atas nama agama, konflik horisontal, serta penindasan atas nama agama.Menurut  kaum pluralis, konflik dan kekerasan dengan mengatasnamakan agama baru sirna jika masing‑ rnasing agama tidak lagi menganggap    agamanya yang paling benar.</p>
<p>Inilah hakikat ide pluralisme agama yang saat ini dipropagandakan di Duia Islarnberbagai cara dan media. Dari ide ini kemudian muncul gagasan lain yang menjadi ikutannya seperti dialog lintas agama, doa bersama dan sebagainya. Pada ranah politik,     ide pluralisme didukung oleh kebijakan Pemerintah yang harus mengacu pada HAM dan asas demokrasi. Negara memberikan jaminan</p>
<p>sepenuhnya  kepada setiap warga Negara Untuk beragama, pindah   agama (murtad), bahkan mendirikan agama baru.</p>
<p><strong>Di Balik Gag</strong><strong>asa</strong><strong>n Pluralisme</strong></p>
<p>Lahirnya gagasan mengenai pluralisme (agama) sesungguhnya didasarkan pada sejurnlah faktor. Dua di antaranya adalah: <em>Pertama, </em>adanya keyakinan masing-masing pemeluk agama bahwa konsep ketuhanannyalah yang paling benar dan agamanyalah yang menjadi jalan       keselamatan. Masing masing pemeluk agama juga meyakini bahwa rnerekalah umat pilihan. Menurut kaum            pluralis, keyakinan-keyakinah inilah yang sering memicu terjadinya kerenggangan, perpecahan bahkan konplik antar pemeluk agama. Karena itu, menurut mereka, diperlkan gagsan pluralisme sehingga agama tidak lagi berwajah eksklusif dan berpotensi memicu konflik.</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>K e d u a , </em>factor kepentingan ideologis dan KapitaIisme untuk meIanggengkan dominasinya di dunia. Selain isu-isu demokrasi, hak asasi manusia dan kebebasan serta perdamaian dunia, pluralisme agama adalah sebuah gagasan yang terus disuarakan Kapitalisme global yang digalang Amerika Serikat untuk menghalang kebangkitan Islam.</p>
<p>Karena itu,   jika ditinjau dari aspek sejarah, factor pertama bolehlah  diakui sebagai alasan           awal munculnya gagasan pluralismeagama. Namun selanjutnya, faktor dominant yang memicu maraknya isu  pluralisme agama adalah niat Barat untuk makin mengokohkan  dominasi Kapitalismenya,  khususnya atas Dunia Islam.</p>
<p><strong>Konflik Sebagaii Alasan?</strong></p>
<p>Memang benar, dunia saat ini sarat dengan konflik. Namun, tidak benar jika seluruh konflik yang terjadi saat ini dipicu oleh faktor agama. Bahkan banyak konflik terjadi lebih sering berlatar belakang ideology dan politik. Dalam sekala internasional, konflik Palestine-Israel lebih dari setengah abad, misalnya, jelas bukan konflik antar agama (Islam, Yahudi dan Kristen). Sebab, <em>toh </em>dalam rentang sejarah yang sangat panjang selama berabad-abad ketiga pemeluk agama ini pernah hidup berdampingan secara damai dalarn naungan Khilafah Islam. Konflik Palestine-Israel ini lebih bernuansa politik yang melibatkan penjajah barat Sejarah membuktikan, konplik Palestine-lsrae, bernula ketika bangsa Yahudi (Israel) sengaja ditanamoleh penjajah inggris di jantung Palestina dalam ranka melemahkan umat Islam. Konflik ini kernudian dipelihara oleh Amerika Serikat yang menggantikan peran Inggris, untuk semakin melemahkan kekuatan umat Islam, khususnya di Timur Tengah. Pasalnya, dengan begitu Barat dapat terusmenerus menyibukkan umat Islam dengan konflik tersebut sehingga umat Islam melupakan bahaya dominasi Barat khususnya    AS dan Inggris sebagai penjajah mereka.</p>
<p>Karena itu, sangat tidak nyambung jika untuk menghentikan konflik-konflik tersebut kemudian dipasarkan terus gagasan pluralisme dan ikutannya seperti dialog antaragama dll. Pasalnya, akar konflikikonflik tersebut, sekali lagi, lebih bermotifkan ideology dan politik yakni dominasi Kapitalisme yang diusung Barat, khususnya AS   atas Dunia  Islam   ketimbang berlatar-belakang agama.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Plurallisme </strong><strong>Menurut Islam</strong></p>
<p>Allah SWT berfirman:</p>
<p><em>Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan, kalian dari laki-laki dan perempuan dan Kami menjadikan kalian berbangsa-bargsa dan bersuku-suku agar saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang paling bertakwa di sisi Allah </em><strong>(QS al-Hujurat [49]: 13).</strong></p>
<p>Ayat ini menerangkan bahwa Islam mengakui keberadaan dan keragaman  suku dan bangsa serta identitas-identitas agama selain Islam (pluralitas),   namun sama sekali tidak mengakui kebenaran    agama-agama tersebut (pluralisme). Allah</p>
<p>SWT juga berfirman:</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Mereka   menyembah selain Allah tanpa keterangan yang diturunkan Allah. Mereka tidak           memiliki ilmu  dan tidaklah orang-orang zolim itu mempunyai pembela </em><strong>(QS al-Hajj:67-71).</strong></p>
<p>Ayat ini menegaskan bahwa agama-agama selain Islam itu sesungguhnya menyembah      kepada selain Allah SWT.     Lalu bagaimana bisa mengakui ide pluralisme yang menyatakan bahwa semua agama adalah sama-sama benarnya dan menyembah kepada Tuhan yang sama?</p>
<p>Dalam ayat vang lain, Allah SWT menegaskan.</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Sesungguhnya agama yang diridhoi di sisi Allah hanyalah islam </em><strong><em>(QS Ali </em></strong><strong>1mran [3]: 19).</strong></p>
<p>Allah SWT pun menolak siapa saja yang memeluk agama selain Islam (QS Ali Imran [31: 8S)  menolak klaim  kebenaran semua agarna selain Islam, baik Yahudi dan Nasrani, ataupun agama-agama lainnya (QS at-Taubah [9]: 30, 31); serta memandang mereka sebagai orang-orang kafir (QS al-Majdah[5] 72).</p>
<p><strong>Bahaya di   Balik Gagasan Pluralisme</strong></p>
<p>Bahaya pertama adalah penghapusan identitas-identitas agama. Dalarn kasus isiam, misalnya, Barat berupaya mempreteli identitas Islam. Arribil contoh, jihad yang secara <em>syar&#8217;I </em>bermakna perang melawan orang-orang kafir yang menjadi penghaiang dakwah dikebiri sebatas upaya bersungguh-sungguh. Pemakaian hijab (jilbab) oleh Muslimah dalam kehidupan umum dihalangi demi &#8220;menjaga wilayah public yang   secular dari campur tangan agama.&#8221; Lebih jauh, penegakan syariah Islam dalam Negara pun pada akhirnya terus dicegah karena dianggap bisa mengancam pluralisme. Ringkasnya, pluralisme agama menegaskan adanya sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan).</p>
<p>Bahaya Iain pluralisme agama adalah munculnya agama-agama baru yang diramu dari berbagai agama yang ada. Munculnya sejumlah aliran  di Tanah Air seperti Ahmadiyah pimpinan Mirza Ghulam Ahmad, Jamaah Salamullah pimpinan Lia Eden,   al- Qiyadah al- Islamiyah pimpinan Ahmad Mosadeq,     dll adalah beberapa contohnya. Lalu dengan alas an pluralisme Pula, pendukung pluralisme agama menolak pelarangan terhadap berbagai aliran tersebut,     meski itu berarti penodaan terhadap Islam. Karena itu, wajar jika KH Khalil Ahmad, Pengasuh Pondok   Pesantren Gunung Jati Pamekasan Jawa Timur, menilai pluralisme agama yang diusung Gus Dur berbahaya bagi umat Islam <em>(Tempo interaktif. </em><em>com,</em>30/12/2009)</p>
<p>Bahaya lainnya, pluralisme agama tidak bisa dilepaskan dari agenda penjajahan Barat melalui isu globalisasi- Globalisasi merupakan upaya penjajah Barat untuk mengglobalkan nilai Kapitalismenya, termasuk di dalamnya gagasan &#8220;<em><strong>agama baru</strong></em>&#8221; yang bernama pluralisme agama. Karena itu, jika kita menerima pluralisme agama berarti kita harus siap   menerima Kapitalisme itu sendiri Inilah di antara bahaya yang terjadi, yang sesungguhnya telah dan sedang mengancam kaum MUSLIM saat ini, ketika kaum Muslim kehilangan Khilafah</p>
<p>Islamiyah sejak hampir satu abad IaIu. Padahal Khilafahlah kepemimpinan umum bagi kaum Muslim yang menerapkan Islam, melindungi akidah Islam serta menjaga kemuliaan Islam dari berbagai penodaan, termasuk  oleh pluralisme.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/s3s3p.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/s3s3p.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/s3s3p.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/s3s3p.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/s3s3p.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/s3s3p.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/s3s3p.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/s3s3p.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/s3s3p.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/s3s3p.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/s3s3p.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/s3s3p.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/s3s3p.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/s3s3p.wordpress.com/115/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=115&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/23/bahaya-pluralisme/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/36b35c05659722d33e6bc1bdb4228a93?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">s3s3p</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/01/plura.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">plurarisme</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>ASURANSI MENURUT ULAMA DAN CENDIKIAWAN MUSLIM</title>
		<link>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/12/asuransi-menurut-ulama-dan-cendikiawan-muslim/</link>
		<comments>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/12/asuransi-menurut-ulama-dan-cendikiawan-muslim/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2010 00:49:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>s3s3p</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi menurut islam]]></category>
		<category><![CDATA[fiqih is]]></category>
		<category><![CDATA[hukum asuransi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://s3s3p.wordpress.com/?p=106</guid>
		<description><![CDATA[Di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim ada 4 (empat) pendapat tentang hukum asuransi, yakni: Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa: Membolehkan semua asuransi dalam prakteknya sekarang ini Membolehkan asuransi yang bersifat social dan mengharamkan asuransi vane semata-mata bersifat komersial: Menganggap syubuhat. Pendapat pertama didukung antara lain Sayid Sabiq pengarang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=106&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/01/asuransi.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-108" title="asuransi" src="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/01/asuransi.jpg?w=600" alt=""   /></a>Di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim ada 4 (empat) pendapat tentang hukum asuransi, yakni:</p>
<ul>
<li>Mengharamkan asuransi      dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa:</li>
<li>Membolehkan semua      asuransi dalam prakteknya sekarang ini</li>
<li>Membolehkan asuransi yang      bersifat social dan mengharamkan asuransi vane semata-mata bersifat komersial:</li>
<li>Menganggap <em>syubuhat.</em></li>
</ul>
<p><span id="more-106"></span>Pendapat pertama didukung antara lain Sayid Sabiq pengarang <em>Fiqhus Sunnah, </em>Abdullah Al-Qalqih, mufti Yordania, muhammad Yusuf al-Qardhawi pengarang <em>Al-Halal wal</em> <em>Haram fii Islam. </em>dan Muhammad Bakhit al-Muth&#8217;i,  Mufti Mesir.  Alasan-alasan mereka yang mengharamkan asuransi itu antara lain sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Asuransi pada hakikatnya sama atau serupa dengan judi</li>
<li>Mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti</li>
<li>Mengandung unsur riba/rente.</li>
<li>Mengandung unsur eksploatasi, karena pemegang polis kalau tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, bisa hilang atau akan dikurangi uang premi yang telah dibayarkan.</li>
<li>Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktek riba (kredit berbunga).</li>
<li>Asuransi termasuk <em>akad sharfi, </em>artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak dengan tunai <em>(cash and carne).</em></li>
<li>Hidup dan mati manusia dijadikan obyek bisnis. yang berarti mendahului takdir Tuhan Yang Mahakuasa.</li>
</ul>
<p>Pendukung pendapat kedua antara lain ialah: Abdul Wahab Khallaf,  Mustafa Ahmad Zarqa, Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Syariah Universitas Syria, Muhammad Yusuf Musa. Guru Besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir, dan Abdurrahman Isa, pengarang <em>Al-Muamalat al-Haditsah wa Ahkamuha </em>Alasan mereka yang membolehkan asuransi termasuk asuransi jiwa antara lain sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Tidak ada nas Al Qur&#8217;an dan Hadis yang melarang asuransi.</li>
<li>Ada kesepakatan/kerelaan kedua belari pihak.</li>
<li>Saling menguntungkan kedua belah pihak.</li>
<li>Mengandung kepentingan    umum <em>(maslahah amah). </em>Sebab premi-premi yang terkumpul bisa diinvestasikan untuk proyek-provek yang produktif dan untuk pembangunan.</li>
<li>Asuransi termasuk <em>akad mudharabah, </em>artinya akad kerjasama bagi basil antara pemegang polis (pemilik modal  dengan pihak perusahaan asuransi yang memutar modal atas dasar <em>profit and loss sharing- </em>(PLS).</li>
<li>Asuransi termasuk  koperasi <em>(Syirkah ta &#8216;awuniyah)</em></li>
<li>Digiyaskan (analogi) dengan sistern pensiun, seperti Taspen.</li>
</ul>
<p>Pendukung pendapat ketiga antara lain ialah: Muhammad Abu Zahrw , Guru Besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir. Alasan mereka membolehkan asuransi yang bersifat sosial pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat kedua. sedangkan alasan yang mengharamkan asuransi yang bersifat komersial pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat pertama.</p>
<p>Adapun alasan mereka yang menganggap asuransi <em>syubhat, </em>karena tidak ada dalil-dalil <em>syar&#8217;i </em>yang secara jelas mengharamkan atau pun menghalalkan asuransi. Dan apabila hukum asuransi di kategonkan <em>syubuhat </em>maka konsekuensinya adalah kita dituntut bersikap hati-hati menghadapi asuransi dan kita baru diperbolehkan mengambil asuransi, apabila dalam keadaan darurat atau hajat/kebutuhan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/s3s3p.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/s3s3p.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/s3s3p.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/s3s3p.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/s3s3p.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/s3s3p.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/s3s3p.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/s3s3p.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/s3s3p.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/s3s3p.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/s3s3p.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/s3s3p.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/s3s3p.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/s3s3p.wordpress.com/106/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=106&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/12/asuransi-menurut-ulama-dan-cendikiawan-muslim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/36b35c05659722d33e6bc1bdb4228a93?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">s3s3p</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/01/asuransi.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">asuransi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KEMUNGKINAN ISRA MI&#8217;RAJ SECARA RASIONAL</title>
		<link>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/04/kemungkinan-isra-miraj-secara-rasional/</link>
		<comments>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/04/kemungkinan-isra-miraj-secara-rasional/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 04 Jan 2010 00:09:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>s3s3p</dc:creator>
				<category><![CDATA[Arikel Islam]]></category>
		<category><![CDATA[isra' mi'raj]]></category>
		<category><![CDATA[isra' mi'raj menurut akal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://s3s3p.wordpress.com/?p=101</guid>
		<description><![CDATA[DALAM bagian ini saya akan menyajikan sebuah diskusi oleh teolog besar Muslim abad ke dua belas, Fakhr al-Din al-Rani, tentang kemungkinan terjadinya perialanan isra dan ml&#8217;raj Nabi Muhammad secara rasional. At-Rani, dalam tafsirnya Mafdtih al-Ghayb, mengatakan bahwa tujuan penyajiannya adalah untuk menetapkan kemungkinan kejadian tersebut menurut akal (fi itsbat al-jawaz al-aql fi al-wuqu). Untuk itu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=101&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/01/miraj.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-104" title="isra' miraj" src="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/01/miraj.jpg?w=600" alt="isra' mi'raj"   /></a>DALAM bagian ini saya akan menyajikan sebuah diskusi oleh teolog besar Muslim abad ke dua belas, Fakhr al-Din al-Rani, tentang kemungkinan terjadinya perialanan isra dan ml&#8217;raj Nabi Muhammad secara rasional. At-Rani, dalam tafsirnya <em>Mafdtih al-Ghayb, </em>mengatakan bahwa tujuan penyajiannya adalah untuk menetapkan kemungkinan kejadian tersebut menurut akal (<em>fi itsbat al-jawaz al-aql fi al-wuqu). </em>Untuk itu la berusaha dalam pembicaraannya nanti memberikan berbagai argumentasi rasional untuk mendukung tesis tersebut dengan dalil-dalil ilmiah (menurut ukuran saat itu), yang meliputi dalil-dalil matematika, fisika, kosmologi, biologi, logika dan metafisika. Tapi dalam sajian sekarang ini, karena terbatasnya waktu, saya akan menyajikan sebagiannya saja. Menurut al-Rani, ahli tafsir berbeda-beda pendapat tentang apakah Nabi berisra&#8217; dengan jasadnya atau dengan ruhnya. Menurut kesaksiannya, sebagian besar umat Islam (pada saat itu) berpendapat bahwa Nabi berisra&#8217; (mi&#8217;ra&#8217;) dengan jasadnya, sedangkan sebagian kecil mengatakan dengan ruh saja. Muhammad b. Jarir al-Thabari, dalam tafsirnya yang terkenal, berpendapat bahwa peristiwa itu terjadi dalam sebuah mimpi atau lebih tepat &#8220;vision&#8221; (semacam perialanan mistik) yang tidak mengharuskan pencampakan jasad. Pendapat ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh&#8217;A'isyah dari Mu&#8217;awiyah.<span id="more-101"></span>Seperti disebutkan di atas, diskusi yang akan disajikan al-Rani ini berkenaan dengan penetapan kemungkinan terjadinya peristiwa yang melibatkan gerakan begitu cepat. Yang ingin dicapai dalam diskusi ini adalah pembuktian bahwa gerakan yang begitu cepat dalam peristiwa itu adalah &#8220;mungkin dalam dirinya&#8221;<em>, </em>dan Allah s.w.t. berkuasa atas segala kemungkinan <em>(al-mumkinat). </em>Kemudian pembuktian bahwa gerakan yang demikian cepat itu adalah &#8220;mungkin dalam dirinya&#8221; dibagi dalam dua pernyataan. Pernyataan pertama didukung oleh beberapa alasan:</p>
<p>1)      (secara matematis): &#8220;Bahwa jagat raya ketika bergerak dari awal sampal akhirnya tidaklah mencapai separuh lingkaran <em>(al-dawr). </em>Dan telah ditetapkan secara matematis bahwa perbandingan satu diameter <em>(al-qatr) </em>dengan sebuah lingkaran <em>(al-dawn) </em>adalah 1:31/7. Itu berarti bahwa perbandingan setengah diameter dengan setengah lingkaran juga 1: 31/7. Demikianlah dikatakan bahwa Rasulullah s.a.w. ketika bermi&#8217;raj dari Mekah ke jagat raya hanya bergerak dalam satu diameter. Kalau gerakan sejauh lingkaran tersebut dicapai dalam waktu dengan kadar waktu seperti itu, maka gerakan dalam kadar waktu seperti itu akan lebih bisa di<strong> </strong>dalam ruang. Ini membuktikan bahwa peristiwa kenaikan dari Mekah ke atas `Arasy dalam waktu 1/3 malam adalah hal yang mungkin dalam dirinya. Dengan begitu, maka pencapaian pada setiap malam terutama dalam waktu adalah sangat mungkin.</p>
<p>2)      Ditetapkan secara matematis bahwa matahari adalah sama dengan kira-kira 160 bola dunia. Kami menyaksikan bahwa perambatan sinar matahari dalam waktu yang singkat sangat cepat. Yang demikian itu menunjukkan bahwa pencapaian gerakan dengan kadar kecepatan seperti di atas bukanlah hal yang mustahil pada dirinya.</p>
<p>3)      seperti kurang mungkinnya menurut akal akan naiknya tubuh kasar dari pusat dunia <em>(markz al-&#8217;alam) </em>ke atas `Arasy, maka demikian juga sulit diterima akal turunnya tubuh spiritual yang halus dari arasy ke pusat dunia. Kalau ada yang mengatakan bahwa mi’rajnya Nabi Mhammad dalam satu malam mustahilmenurut akal, maka demikian juga turunnya malaikat  jibril a.s. dari `Arasy ke Mekah dalam waktu yang singkat juga mustahil, kalau saja kita mau menetapkan ketidakmungkinannya. Tapi yang demikian itu telah kita terima dalam kenabiannya semua Nabi. sedangkan afirmasi mi’raj didasarkan pada penerimaan kemungkinan yang mendasar tentang kenabian. Kalau jibril tidak digambarkan sebagai tubuh yang bergerak dari satu tempat ke yang lainnya, maka maksud turunnya Jibril adalah penembusan dindling <em>(bijab) </em>materi dari ruh Nabi Muhammad, sehingga jelas dalam ruhnya apa yang diungkapkan jibril a.s. dan apa yang disaksikan oleh Nabi. Namun penafsiran wahyu yang seperti ini menurut Al-Razi merupakan pernyataan para filosof<em>, </em>sedangkan orang kebanyakan menetapkan bahwa jibril adalah tubuh dan bahwa turunnya jibril adalah berpindahnya ia dari jagat raya ke Mekah.</p>
<p>4)      Bahwa sebagian ulama agama menerima keberadaan Iblis dan bahwa la melontarkan bisikan (jahat) di hati umat manusia. Mereka juga menerima bahwa Iblis bisa berpindah dengan cepat dari Masyriq ke Maghrib dalam usahanya dalam menyebarkan bisikannya itu di hati manusia. Kalau mereka menerima kemungkinan terjadinya gerakan secepat Itu dalam kaitannya dengan lblis, maka mengapa mereka tidak (bisa) menerima kemungkinan itu dalam kaitannya dengan Nabi-nabi Besar yang lebih pantas untuk itu. Keniscayaan logis itu kuat pada mereka yang menerima bahwa Iblis adalah tubuh yang bergerak dari satu tempat ke tempat yang lainnya.</p>
<p>5)      Al-Qur&#8217;an menunjukkan bahwa sebagian orang yang berilmu dari al-Kitab dapat membawa mahkota ratu Balqis dari batas terjauh Yaman ke batas terjauh negeri Syam/Syria dalam sekejap mata. Kalau hal yang demikian itu mungkin pada sebagian manusia, maka jelaslah bahwa yang demikian itu adalah mungkin pada dirinya.</p>
<p>Pernyataan kedua menerangkan bahwa kalau gerakan cepat seperti tersebut di atas <em>&#8220;mumkin al-wujud&#8221; </em>pada dirinya, maka pencapaian yang seperti itu pada tubuh Nabi Muhammad mestilah tidak mustahil. Dan kami telah menunjukkan, kata al-Rani, dalil</p>
<p>yang terang bahwa tubuh cenderung pada kesempurnaan esensinya. Maka kalau pencapaian gerakan seperti itu pada sebagian tubuh  itu sah/benar, maka kemungkinan tercapainya yang demikian itu pada seluruh tubuh itu merupakan kemestian. Dengan</p>
<p>demikian jelaslah bahwa pencapaian gerakan seperti itu pada jasad Rasulullah adalah mungkin pada dirinya. Dengan demikian maka tetaplah melalui dalil bahwa Pencipta alam berkuasa atas segala yang mungkin dan tetaplah bahwa pencapaian gerakan yang</p>
<p>demikian cepat itu pada tubuh Nabi adalah mungkin, maka niscaya Allah ta&#8217;ala berkuasa atasnya.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/s3s3p.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/s3s3p.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/s3s3p.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/s3s3p.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/s3s3p.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/s3s3p.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/s3s3p.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/s3s3p.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/s3s3p.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/s3s3p.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/s3s3p.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/s3s3p.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/s3s3p.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/s3s3p.wordpress.com/101/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=101&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/04/kemungkinan-isra-miraj-secara-rasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/36b35c05659722d33e6bc1bdb4228a93?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">s3s3p</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/01/miraj.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">isra&#039; miraj</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>ADOPSI DAN STATUS HUKUM ANAKNYA</title>
		<link>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/04/adopsi-dan-status-hukum-anaknya/</link>
		<comments>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/04/adopsi-dan-status-hukum-anaknya/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 04 Jan 2010 00:05:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>s3s3p</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Islam]]></category>
		<category><![CDATA[adopsi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum adopsi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum bayi adopsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://s3s3p.wordpress.com/?p=98</guid>
		<description><![CDATA[Adopsi mempunyai dua pengertian, ialah: 1)      Mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang, dan diperlakukan oleh orang tua angkatnya seperti anaknya sendiri, tanpa memberi status anak kandung kepadanya; 2)      Mengambil anak orang lain untuk diberi status sebagai anak kandung sehingga ia berhak memakai nasab orang tua angkatnya dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=98&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/01/bayi.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-99" title="adopsi" src="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/01/bayi.jpg?w=600" alt="bayi adopsi"   /></a>Adopsi mempunyai dua pengertian, ialah:</p>
<p>1)      Mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang, dan diperlakukan oleh orang tua angkatnya seperti anaknya sendiri, tanpa memberi status anak kandung kepadanya;</p>
<p>2)      Mengambil anak orang lain untuk diberi status sebagai anak kandung sehingga ia berhak memakai nasab orang tua angkatnya dan mewarisi harta peninggalannya, dan hak-hak lainnya sebagai hubungan anak dengan orang tua</p>
<p><span id="more-98"></span> Pengertian kedua dari adopsi di atas adalah pengertian menurut istilah di kalangan agama dan adat di masyarakat. Dan adopsi menurut istilah ini telah membudaya di muka bumi ini, baik sebelum Islam maupun sesudah Islam, termasuk di masyarakat Indonesia. Adopsi di Indonesia pada umumnya dilakukan dengan memakai upacara keagamaan dan dengan pengumuman dan penyaksian pejabat dan tokoh agama agar terang <em>(clear) </em>statusnya. Dan setelah selesai upacara adopsi, maka si anak menjadi anggota penuh dari kerabat yang mengangkatnya, dan terputus hak warisnya dengan kerabatnya yang lama, seperti di Bali.</p>
<p>Di Sulawesi Selatan, anak angkat masih ada hubungan waris dengan orang tua kandung dan keluarganya, dan ia tidak berhak sebagai ahli waris dari orang tua angkat dan keluarganya, tetapi ia bisa diberi hibah atau wasiat. Praktek hukum keluarga atau hukum waris semacam ini di Sulawesi Selatan adalah akibat pengaruh Islam yang cukup kuat di daerah ini.</p>
<p>Dernikian pula di Jawa, anak angkat masih tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan keluarganya, dan ia pun berhak<strong> </strong>pula sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya, tetapi hanya terbatas pada harta peninggalan selain barang-barang pusaka yang berasal dari warisan yang harus dikembalikan kepada kerabat sisuami atau kerabat si istri. Menurut B. Ter Haar Bzn, hak waris anak angkat di Jawa seperti tersebut (tidak penuh hak warisnya atas harta peninggalan orang tua angkat), adalah karena adopsi</p>
<p>di Jawa itu bukan urusan kerabat dan pelaksanaannya tidak dibuat &#8220;terang&#8221;, artinya tidak pakai upacara keagamaan dan disaksikan oleh pejabat dan tokoh agama. Menurut B. Ter Haar Bzn, di Minangkabau tampaknya tidak ada adopsi. dan kalau hal ini benar, maka karena pengaruh agama Islam yang cukup kuat di daerah itu.</p>
<p>Bagaimana pandangan Islam tentang adopsi? apabila adopsi atau <em>tabanni </em>(bhs. Arab) diartikan sebagai &#8220;pengangkatan anak orang lain dengan status seperti anak kandung&#8221;, maka jelas Islam melarang sejak turun Surat Al-Ahzab ayat 37:</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>“<strong>Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia (setelah habis idahnya) supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk mengawini istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari pada istri-istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi</strong>.”</em></p>
<p>Ayat ini merupakan rangkaian ayat-ayat Al-Qur&#8217;an yang menceriterakan tentang kasus rumah tangga Zaid bin Haritsah dengan Zainab binti Jahsy. Zaid adalah bekas budak yang dimerdekakan oleh Nabi, kemudian dikawinkan dengan Zainab, saudara sepupu Nabi sendiri. Suami istri ini adalah orang-orang baik dan taat kepada agama. Namun rumah tangganya tidak bahagia, karena perbedaan status sosialnya yang jauh berbeda. Sebab Zainab dari kalangan bangsawan, sedangkan Zaid adalah bekas budak, meskipun</p>
<p>Islam tidak mengenal diskriminasi berdasarkan ras, bangsa/suku bangsa, bahasa, dan sebagainya. Zaid menyadari hal itu (ketidakharmonisan rumah tangganya) dan <em>tepa sehra, </em>maka ia mohon izin kepada Nabi untuk menceraikan istrinya, tetapi Nabi menyuruh ia agar tetap mempertahankan rumah tangganya. Dan ia pun mentaatinya. Namun, setelah ternyata rumah tangga Zaid tetap tidak harmonis, dan semua Sahabat dan masyarakat tahu, maka akhirnya perceraian Zaid dengan Zainab diizinkan, dan bahkan setelah habis idahnya, Nabi diperintahkan oleh Allah untuk mengawini Zainab, bekas istri anak angkatnya.</p>
<p>Surat Al-Ahzab ayat 37 yang menerangkan kasus Zaid dengan Zainab di atas adalah untuk menegaskan, bahwa:</p>
<p>1)      Adopsi seperti praktek dan tradisi di zaman Jahiliyah yang memberi status kepada anak angkat sama dengan status anak kandung tidak dibenarkan (dilarang) dan tidak diakui oleh Islam.</p>
<p>2)      Hubungan anak angkat dengan orang tua angkat dan keluarganya tetap seperti sebelum diadopsi, yang tidak mempengaruhi kemahraman dan kewarisan, baik anak angkat itu  iambil dari intern kerabat sendiri, seperti di Jawa, kebanyakan kemenakan sendiri diambil sebagai anak angkatnya, maupur, diambil dan luar lingkungan kerabat.</p>
<p>Namun, melihat hubungan yang sangat akrab antara anak angkat dan orang tua angkat, sehingga merupakan suatu kesatuan keluarga yang utuh yang diikat oleh rasa kasih sayang yang murni, dan memperhatikan pula pengabdian dan jasa anak angkat terhadap rumah tangga orang tua angkat termasuk kehidupan ekonominya, maka sesuai dengan asas keadilan yang dijunjung tinggi oleh Islam, secara moral orang tua angkat dituntut memberi hibah atau wasiat sebagian hartanya untuk kesejahteraan anak angknya. Dan apabila orang tua angkat waktu masih hidup <em>lalai </em>memberi hibah atau wasiat kepada anak angkat, maka seyogianya ahli waris orang tua angkatnya bersedia memberi hibah yang pantas dari harta peninggalan orang tua angkat yang sesuai dengan pengabdian dan jasa anak angkat.</p>
<p>Demikian pula hendaknya anak angkat yang telah mampu mandiri dan sejahtera hidupnya, bersikap etis dan <em>manuslawi </em>terhadap orang tua angkatnya dengan memberi hibah atau wasiat untuk kesejahteraan orang tua angkatnya yang telah berjasa membesarkan dan mendidiknya. Dan kalau anak angkat <em>lalai </em>memberi hibah atau wasiat untuk orang tua angkatnya, maka hendaknya ahli waris anak angkat hendaknya mau memberi hibah yang layak dari harta warisan anak angkat untuk kesejahteraan orang tua angkatnya.</p>
<p>Sikap orang tua angkat/ahli warisnya dan sebaliknya dengan pendekatan hibah atau wasiat sebagaimana diuraikan di atas, selain sesuai dengan asas keadilan Islam, juga untuk menghindari konflik antara orang tua angkat/ahli warisnya dan anak angkat/ahli warisnya, kalau mereka yang bersangkutan menuntut pembagian harta warisan menurut hukum adat yang belum tentu mencerminkan rasa keadilan menurut pandangan Islam.</p>
<p>Kalau kita perhatikan motif-motif adopsi di kalangan masyarakat Indonesia bermacamacam. Ada yang bermotif agar keluarga yang tidak punya anak itu memperoleh anak cucu yang akan meneruskan garis keturunannya, maka dalam hal ini Islam melarangnya. Ada yang bermaksud agar keluarga yang belum dikarunia anak itu mendapat anak sendiri (jadi semacam untuk mencari berkah atau <em>pancingan </em>(Jawa), atau mempunyai tujuan mendapat tenaga kerja: atau karena kasihan terhadap anak-anak kecil yang menjadi yatim piatu, maka dalam hal ini Islam tidak melarangnya, selama anak angkat tersebut tidak diberi <strong>status </strong>sebagai anak kandung sendiri, yang mempunyai hubungan kewarisan dari lain-lain.</p>
<p>Di kota, terkadang diketemukan bayi yang Baru lahir hidup <em>(life </em><em>birth) </em>yang dibuang oleh orang tua/keluarganya untuk menutupi malu/aib keluarga, karena bayi lahir di luar perkawinan sebagai akibat kumpul kebo, <em>free sex </em>atau bayi itu dibuang atau ditinggalkan di rumah sakit karena yang bersangkutan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya; maka Islam memandang orang-orang tersebut tidak bertanggung jawab <strong>yang </strong>menyebabkan terlantarnya bayi, bahkan bisa berakibat kematiannya. Karena itu,</p>
<p>berdosa besarlah mereka itu dan dapat dihukum, karena mereka melakukan tindak pidana <em>(jarimah/jinayah, </em>bhs. Arab). Pada sisi lain, Islam mewajibkan siapa saja yang menemukan bayi terlantar untuk segera menyelamatkan jiwanya; berdosalah orang yang</p>
<p>membiarkannya dan mendapat pahala orang yang menyelamatkannya, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur&#8217;an Surat Al-Maidah ayat 32:</p>
<p><strong><em>Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah memelihara kehidupan manusia semuanya.&#8221;</em></strong></p>
<p>Apabila bayi yang tidak diketahui asal usulnya itu didatangi oleh satu keluarga Muslim yang mengaku bahwa bayi itu adalah anaknya dan ia yakin bahwa bayi itu bukan anak orang lain (dengan adanya tanda/ciri-cirinya), maka demi menjaga kehormatan dan nama baik anak itu di tengah-tengah masyarakat dengan adanya orang tuanya yang jelas, dapatlah ditetapkan hubungan nasab anak tersebut dengan bapak/keluarga yang mengakuinya; dan terjadilah hubungan kemahraman dan kewarisan antara keduanya.</p>
<p>Apabila tidak ada seorang pun yang mau mengakui bayi tersebut, maka ia tetap berada di bawah perlindungan dan perwaliar orang yang memungutnya. Dan walinya inilah yang bertanggunjawah mengusahakan kesejahteraan hidupnya, jasmani dan rohaninya, termasuk pendidikan, pengajaran, dan ketrampilannya, agar kelak anak itu menjadi manusia yang saleh, yang berguna untuk dirinva sendiri, keluarga, umat, dan negara.</p>
<p>Untuk mencukupi semua kebutuhan hidup anak tersebut, walinya berhak meminta bantuan keuangan dari <em>Baitul Mal, </em>Jika <em>Baitul Mal </em>itu tidak ada atau ada tetapi keuangannya tidak mengizinkan maka menjadi kewajiban seluruh umat Islam uuntuk ber gotong-royong membantunya. Hal ini sesuai dengan firmah Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 2:</p>
<p><em> </em></p>
<p><strong><em>“Tollong</em><em>-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa”</em></strong></p>
<p>Dan juga firmah Allah dalamSurat Al-Dahr ayat 8:</p>
<p><em> </em></p>
<p><strong><em>“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang </em>miskin, anak yatim <em>dan orang yang ditawan.&#8221;</em></strong></p>
<p>Gotong Royong umat Islam untuk menyantuni anak-anak terlantar dari anak yatim piatu, baik yang diketahui nasabnya, maupun yang tidak, dapat diwujudkan dalam bentuk Yayasan Panti Asuhan atau bisa juga dititipkan kepada keluarga-keluarga Muslim yang dapat dipercaya untuk mengasuh dan mendidik anak/anak-anak yatim di tengah-tengah keluarganya atas tanggungan pribadi keluarga muslim yang mau menerimanya.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/s3s3p.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/s3s3p.wordpress.com/98/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/s3s3p.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/s3s3p.wordpress.com/98/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/s3s3p.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/s3s3p.wordpress.com/98/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/s3s3p.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/s3s3p.wordpress.com/98/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/s3s3p.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/s3s3p.wordpress.com/98/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/s3s3p.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/s3s3p.wordpress.com/98/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/s3s3p.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/s3s3p.wordpress.com/98/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=s3s3p.wordpress.com&#038;blog=11007705&#038;post=98&#038;subd=s3s3p&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/04/adopsi-dan-status-hukum-anaknya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/36b35c05659722d33e6bc1bdb4228a93?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">s3s3p</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://s3s3p.files.wordpress.com/2010/01/bayi.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">adopsi</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
