Asas Monogami telah diletakkan oleh Islam sejak 15 abad yang lalu sebagai salah satu asas dalam Islam yang bertjuan untuk landasan dan modal dal utama guna membina kehidupan rumah tangga yang harmonic, sejahtera dan bahagia.
Islam memandang poligami lebih banyak membawa risiko madarat daripada manfaatnva. Karena manusia itu menurut fitrahnya (human nature) mempunyai watak cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut, akan mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligamis. Dengan demikian, poligami itu bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga, balk konflik antara suami dengan istri-istri dan anak-anak dari istri-istrinya, maupun konflik antara istri beserta anak anaknya masing masing.
Read more…
Di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim ada 4 (empat) pendapat tentang hukum asuransi, yakni:
- Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa:
- Membolehkan semua asuransi dalam prakteknya sekarang ini
- Membolehkan asuransi yang bersifat social dan mengharamkan asuransi vane semata-mata bersifat komersial:
- Menganggap syubuhat.
Read more…
Adopsi mempunyai dua pengertian, ialah:
1) Mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang, dan diperlakukan oleh orang tua angkatnya seperti anaknya sendiri, tanpa memberi status anak kandung kepadanya;
2) Mengambil anak orang lain untuk diberi status sebagai anak kandung sehingga ia berhak memakai nasab orang tua angkatnya dan mewarisi harta peninggalannya, dan hak-hak lainnya sebagai hubungan anak dengan orang tua
Read more…
Sesungguhnya bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan, keranariba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta. Ertinya, a
pa yang diambil seseorang tanpa melalui usaha perdagangan dan tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas pokok hartanya, maka yang demikian itu termasuk riba. Dalam hal ini Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahawa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Antara lain Baqarah: 278-279)
Read more…
Saham ialah surat berharga sebagai tanda bukti banwa pemegangnya turut serta dalam permodalan suatu usaha, seperti NV, CV, Firma, dan sebagainya.
Kurs saham biasanya berubah tergantu kepada maju mundurnya perusahaan/perseroan yang bersangkutan dan juga situasi ekonomi pada umumnya. Karena itu, pemegang saham bisa mendapat untung dan bisa pula rugi.
Pemilih saham wajib menzakati saham-sahanmya menurut kurs waktu mengeluarkan zakat beserta penghasilannya yang lain dan juga harta bendanya yang lain yang terkena zakat, apabila semuanya itu (saham danlain-lain) telah mencapai nisabnya dan Jatuh temponya (haulnya).
Read more…
Abortus adalah pengakhiran kehamilan atau konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (Sardikin Ginaputra)
Apabila abortus dilakukan sebelum diberi ruh/nyawa pada janin (embrio), yaitu sebelum berumur 4 bulan, ada beberapa pendapat. Ada ulama yang membolehkan abortus, antara lain Muhammad Ramli dalam kitab A!-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada ulama yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Dan ada pulu ulama yang mengharamkannya antara lain Ibnu Hajar dalam kitabnya Al-Tuhfah dan Al-Gazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin. Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau telah berumur 4 bulan, maka di kalangan ulama telah ada ijma tentang haramnya abortus
Menurut hemat saya, pendapat yang benar ialah seperti yang diuraikan oleh Mahmud Syaltut, eks Rektor Universitas Al-Azhar Mesir, bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani lelaki) dengan ovum (sel telur wanita), maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa, Sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Dan makin jahat dan makin besar dosanya, apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi sangat besar dosanya kalau sampai dibunuh atau dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.
Read more…
Onani atau istimna’ bil yadi (bhs. Arab), yakni msturbasi dengan tangan sendiri. Islam memandangnya sebagai perbuatan yang tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Namun para ahli hukum fiqh berbeda pendapat tentang hukumnya.
Pendapat pertama: Ulama Maliki, Syafi’i dan Zaidi mengharamkan secara mutlak, berdasarkan Al-Qur’an Surat Al-Mu’minum ayat 5-7:
Read more…
Komentar Terbaru