Abortus Menrut Pandangan Islam
Abortus adalah pengakhiran kehamilan atau konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (Sardikin Ginaputra)
Apabila abortus dilakukan sebelum diberi ruh/nyawa pada janin (embrio), yaitu sebelum berumur 4 bulan, ada beberapa pendapat. Ada ulama yang membolehkan abortus, antara lain Muhammad Ramli dalam kitab A!-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada ulama yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Dan ada pulu ulama yang mengharamkannya antara lain Ibnu Hajar dalam kitabnya Al-Tuhfah dan Al-Gazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin. Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau telah berumur 4 bulan, maka di kalangan ulama telah ada ijma tentang haramnya abortus
Menurut hemat saya, pendapat yang benar ialah seperti yang diuraikan oleh Mahmud Syaltut, eks Rektor Universitas Al-Azhar Mesir, bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani lelaki) dengan ovum (sel telur wanita), maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa, Sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Dan makin jahat dan makin besar dosanya, apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi sangat besar dosanya kalau sampai dibunuh atau dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.






Komentar Terbaru