Hukum Onani Menurut Islam
December 19, 2009
5 comments
Onani atau istimna’ bil yadi (bhs. Arab), yakni msturbasi dengan tangan sendiri. Islam memandangnya sebagai perbuatan yang tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Namun para ahli hukum fiqh berbeda pendapat tentang hukumnya.
Pendapat pertama: Ulama Maliki, Syafi’i dan Zaidi mengharamkan secara mutlak, berdasarkan Al-Qur’an Surat Al-Mu’minum ayat 5-7:
Categories: Fiqih Islam
Fiqih Islam, Hukum Onani, Onani Menurut Islam






Komentar Terbaru