Hukum Onani Menurut Islam
Onani atau istimna’ bil yadi (bhs. Arab), yakni msturbasi dengan tangan sendiri. Islam memandangnya sebagai perbuatan yang tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Namun para ahli hukum fiqh berbeda pendapat tentang hukumnya.
Pendapat pertama: Ulama Maliki, Syafi’i dan Zaidi mengharamkan secara mutlak, berdasarkan Al-Qur’an Surat Al-Mu’minum ayat 5-7:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Maka barang siapa mencari yang di balik itu (berbuat zina, homoseksual, lesbian, onani, dan sebagainya), mereka itulah orang yang melampaui batas.”
Ayat ini dengan jelas memerintahkan kepada kita agar menjaga kehormatan alat kelamin (penis), kecuali terhadap istri dan budak kita. Yang dimaksud budak di sini, ialah budak yang didapat dalam peperangan untuk membela agama.
Pendapat kedua: Ulama Hanafi secara prinsip mengharamkan onani, tetapi dalam keadaan gawat, yakni orang yang memuncak nafsu sexnya dan khawatir berbuat zina, maka ia boleh, bahkan wajib berbuat onani demi menyelamatkan dirinya dari perbuatan zina yang jauh lebih besar dosa dan bahayanya daripada onani.
Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh:
“Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya.”
Pendapat ketiga: Ulama Hambali mengharamkan onani, kecuali kalau orang takut berbuat zina (karena terdorong nafsu seksnya yang kuat), atau khawatir terganggu kesehatannya, sedangkan ia tidak mempunyai istri atau amat (budak wanita), dan ia tidak mampu kawin, maka ia tidak berdosa berbuat onani.
Menurut pendapat kedua dan ketiga di atas, onani hanya diperbolehkan dalam keadaan terpaksa. Sudah barang tentu yang diperbolehkan dalam keadaan terpaksa. (darurat) itu dibatasi seminimal mungkin penggunaannya, dalam hal ini perbuatan onani itu.
Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh:
“Sesuatu yang diperbolehkan karena darurat, hanya boleh sekadarnya saja.”
Kaidah fiqh ini berclasarkan firmah Allah dalam Al-Qur’an Surat A]-Baqarah ayat 173:
“Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakan makanan yang diharamkan), sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Pendapat keempat: Ibnu Hazm memandang makruh onani, tidak berdosa, tetapi tidak etis.
Pendapat kelima: Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan lain-lain membolehkan onani. Kata Al-Hasan, “Orang Islam dahulu melakukannya dalam waktu peperangan (jauh dari keluargailistri)“. Dan kata Mujahid, seorang ahli tafsir, murid Ibnu Abbas, “Orang Islam dahulu (Sahabat Nabi) mentoleransi para remaja/pemudanya melakukan onani/masturbasi”. Dan hukum mubah berbuat onani ini berlaku baik untuk pria maupun untuk wanita.
Leave a Reply Cancel reply
CARI ARTIKEL
My Twitter
- Tutorial Dasar Menghafal Cepat 6 - Menghafal Kata Berurutan: youtu.be/eMHPJTtTfzg?a via @YouTube 1 year ago
- Tutorial Menghafal Vocabulary untuk anak Anti Lupa: youtu.be/0vR-iYWc4_Q?a via @YouTube 1 year ago
- Tutorial Dasar Menghafal Cepat 4 - Kata abstrak Berpasangan: youtu.be/bT1Spjx72bc?a via @YouTube 1 year ago
- sesepabdillahwahidin.com/2016/11/01/men… 1 year ago
- Tutorial Dasar Menghafal Cepat 3 - Asosiasi Kata: youtu.be/hbfTdk2dOdM?a via @YouTube 1 year ago
KATEGORI
Komentar Terbaru
SANTY SANSUGIH on MLM ONLINE DAFTAR GRATIS PENGH… | |
Wapcuy on Download Game Untuk Belajar… | |
sam john on Pinjaman Tanpa Jaminan hingga… | |
Heru P on CARA CEPAT DAPAT DOLLAR DI… | |
franklin dobson on Pinjaman Tanpa Jaminan hingga… | |
Nani on DOWNLOAD RPP PAI SD LENGK… | |
solusi cepat kaya on Pinjaman Tanpa Jaminan hingga… | |
derek walter on Pinjaman Tanpa Jaminan hingga… | |
![]() | Herman Kamil on Pinjaman Tanpa Jaminan hingga… |
syaiful on DOWNLOAD RPP PAI SD LENGK… |
Blogroll
- Blog Menghafal Cepat Metode-metode terbaru dalam belajar dan mengajar yang ramah otak dan menyenangkan
- Kumpulan Artikel Pendidikan blog kumpulan artikel medote pengajaran terbaik
- Strategi Menghafal Anti Lupa Cara Jitu Menghafal Cepat Anti Lupa, Menghafal Menjadi Mudah dan Menyenangkan
- WordPress.com
- WordPress.org
Keyword
Blog Stats
- 899,049 hits
Bagaimana kalau tentang hukum rumah tangga ? apakah anda menguasai ?
tar saya posting artikelnya ya..
Maaf, numpang tanya nih, mohon dibalas di facebook saya. Atas perhatiannya saya mengucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
1.Penekanan hukum wajib memakai jilbab itu seperti apa? Karena hingga saat ini banyak sekali perempuan yang tidak memakai jilbab saat keluar rumah.
2. Hukum pacaran menurut islam disertai dalil-dalilnya?
h…h….h…… Rasul bersabda :….” Sesunggunya Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian mengabaikannya. Dia telah menggariskan batasan-batasan, maka janganlah kalian melanggarnya. Dia telah mengharamkan hal-hal yang dilarang-Nya, maka janganlah kalian melanggarnya. Dia telah mendiamkan beberapa hal karena rahmat dan kasih sayangnya kepada kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian membahasnya…” ( HR. At Daruquthni, dll) …………… AKAN LEBIH SELAMAT BILA MENINGGALKAN SESUATU YANG MERAGUKAN DIRI KITA….!!! …….. ONANI…..nikmat sesaat…. SIKSAAN akhirat….!!!
waw….it’s amazing
terimakasih informasinya 🙂
moga bermanfaat , untuk kesehatan 😀
http://agenxamthoneplusbandung35.wordpress.com/
good education,i like it
sangat jelas sekali penjelasannya,terimaksih
assalamu alaikum wr.wb. saya mau bertanya bagaimana hukumnya kalau kita melakukan ONANI (masturbasi) sedang kita sudah mempunyai istri tapi saling berjauhan da jarang ketemu……..????? terima kasih sebelumnya. wassalam.
Assalamualaikum wr.wb, saya mau tanya juga tentang onani, apakah keadaan terpaksa seperti karena istri sedang halangan, atau istri sedang capek tidak bisa melayani suami sehingga suami melakukan onani apakah akan berdosa?
ada dua versi.. ada yang menyatakan tetep haram, ada juga yang memperbolehkan.. imam hanafi membolehkannya karena daripada berziana, sedangkan imam safi’i lebih menekankan kita untuk berpuasa..
Menjilati kemaluan suami ataw istri oral sex menurut islam